Gibran mengatakan sanksi untuk S sudah disiapkan.
"Hari Senin dibebastugaskan. Pokoknya nanti habis ini diproses inspektorat dan dinas terkait," kata Gibran, Minggu (2/5/2021).
Gibran menyampaikan ini bukan sebuah tradisi yang harus dilanggengkan bahkan dibenarkan.
"Tradisi apa, itu menyalahi aturan. Jangan mengatasnamakan tradisi kita itu ASN di kota solo harus membiasakan yang benar bukan membenarkan yang sudah biasa," ujar dia.
"Bukan masalah tradisi atau apa. Itu sudah ada aturannya," tambahnya.
Lurah Irit Bicara
Lurah Gajahan berinisial S irit bicara saat dikonfirmasi terkait keterlibatannya dalam dugaan kasus pungutan liar bermodus penarikan zakat fitrah.
Dugaan tersebut dilakukan sejumlah oknum Linmas Kelurahan Gajahan dengan bermodal surat bertanda tangan S.
Dengan itu, mereka berhasil mengumpulkan zakat senilai Rp 11,5 juta dari beberapa warga.
Source | : | Kompas TV,TribunSolo.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar