Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pantas Gibran Marah Besar, Lurahnya Terlibat Pungli dengan Modus Sedekah dan Zakat Fitrah: Pokoknya Habis Ini Diproses Inspektorat dan Dinas Terkait

Siti Nur Qasanah - Senin, 03 Mei 2021 | 10:42
Gibran Rakabuming Raka
(Sumber: KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Gibran Rakabuming Raka

GridHot.ID -Wali Kota Solo, Girbran Rakabuming Raka tampak marah besar.

Didampingi Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Aryanto, Gibran mengembalikan uang hasil pungutan liar (Pungli) bermodus sedekah dan zakat fitrah ke pemilik toko di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, Minggu (2/5/2021).

Melansir Kompas TV, Gibran mengungkapkan praktik pungli berupa penarikan zakat dari warga sudah menyalahi aturan.

"Ini (Pungli) yang jelas tidak boleh, itu menyalahi aturan!" tegas Gibran di sela-sela mengembalikan uang ke pemilik toko tersebut.

Baca Juga: Ada Linmas Kepergok Pungli Zakat di Gajahan Solo, Gibran Ngamuk Langsung Periksa Instansi Terkait, Putra Jokowi Siap Pecat Sang Lurah

Camat Pasar Kliwon, lanjut Gibran, akan mengembalikan uang satu per satu kepada 145 toko yang berada di di Jalan Dr Radjiman Solo, Jawa Tengah tersebut.

Melansir TribunSolo.com, Lurah Gajahan berinisial S diduga terlibat pungutan liar (pungli) kepada 145 toko di Kelurahan Gajahan dengan total uang masuk Rp11,5 juta.

Akibatnya, S mendapatkan sanksi tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo atas kasus dugaan tersebut.

Baca Juga: Ikut Tanggapi Guru SMP Negeri di Solo yang Dicopot Jabatannya Setelah Kepergok Jadi Pelakor, Gibran: Jangan Sampai Ditiru!

Gibran mengatakan sanksi untuk S sudah disiapkan.

"Hari Senin dibebastugaskan. Pokoknya nanti habis ini diproses inspektorat dan dinas terkait," kata Gibran, Minggu (2/5/2021).

Gibran menyampaikan ini bukan sebuah tradisi yang harus dilanggengkan bahkan dibenarkan.

"Tradisi apa, itu menyalahi aturan. Jangan mengatasnamakan tradisi kita itu ASN di kota solo harus membiasakan yang benar bukan membenarkan yang sudah biasa," ujar dia.

"Bukan masalah tradisi atau apa. Itu sudah ada aturannya," tambahnya.

Baca Juga: Padahal Baru Beberapa Bulan Pimpin Solo, Gibran Rakabuming Sudah Disanding-sandingkan dengan Anies Baswedan untuk Pilpres 2024, Putra Jokowi: Lihat Saja Nanti...

Lurah Irit Bicara

Lurah Gajahan berinisial S irit bicara saat dikonfirmasi terkait keterlibatannya dalam dugaan kasus pungutan liar bermodus penarikan zakat fitrah.

Dugaan tersebut dilakukan sejumlah oknum Linmas Kelurahan Gajahan dengan bermodal surat bertanda tangan S.

Dengan itu, mereka berhasil mengumpulkan zakat senilai Rp 11,5 juta dari beberapa warga.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Disebut Kuda Hitam di Kancah Pilpres 2024, Anies Baswedan Diminta Waspada, Pengamat: Dia Terbukti Pintar

Pungutan tersebut diketahui seusai salah seorang warga melaporkannya ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

"Sudah dijawab Camat. Intinya sama," katanya seusai menghadiri pengarahan percepatan vaksinasi dan optimalisasi jogo tonggo di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Solo, Sabtu (1/5/2021).

Saat ditanya terkait tanda tangan yang tertera dalam surat yang dibawa oknum Linmas, S bungkam.

S langsung berjalan bergegas menuju mobil yang terparkir di sisi utara Rumah Dinas Wakil Wali Kota Solo.

Ia meninggalkan rumah dinas sekira pukul 17.15 WIB.

(*)

Source :Kompas TVTribunSolo.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x