Jangan Lewatkan Kesempatan! Usia 40 Tahun Masih Bisa Ikuti Seleksi CPNS 2021, Perhatikan Formasi dan Syaratnya Ini

Jumat, 07 Mei 2021 | 17:42
IST

Ilustrasi CPNS

Gridhot.ID -Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 semakin dekat.

Mengutip Kompas.com,pemerintah memastikan pendaftaran CPNS akan mulai dibuka pada Mei-Juni 2021.

Pemerintah memastikan bahwa CPNS dan PPPK yang diterima nantinya merupakan individu bertalenta yang menjadi cikal bakal smart ASN.

Baca Juga: Calon Pelamar CPNS 2021 Wajib Tahu, Prosedur CAT BKN Berubah, Mulai dari Pemasangan Kamera di Komputer Ujian Hingga Tahapan Seleksinya

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, seorang ASN harus memiliki sejumlah kemampuan.

Delapan kemampuan tersebut adalah integritas, nasionalisme, profesionalisme, wawasan global, IT dan bahasa asing, hospitality, networking, dan entrepreneurship.

"Kita akan mencari ASN sesuai dengan kemampuan yang dapat mendorong terwujudnya birokrasi berkelas dunia pada 2024. Kita juga ingin para CASN memiliki sikap anti-radikalisme," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: Jokowi Ogah Kebanyakan Terima CPNS yang Kerjanya Cuma Duduk di Meja dan Urus Administrasi, Menpan RB Bongkar Posisi yang Jadi Prioritas Sang Presiden di Tahun 2021

Berdasarkan persyaratan umum, usia maksimal untuk mendaftar CPNS 2021 memang hanya sampai 35 tahun.

Meski begitu, pelamar yang berusia 40 tahun ternyata masih bisa mendaftar untuk beberapa formasi tertentu.

Dikutip dari Kontan.co.id, formasi CPNS untuk pelamar berusia 40 tahun yakni dokter, dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.

Selain itu, ada juga posisi untuk CPNS dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa dengan syarat harus berlatar pendidikan strata 3 (SIII) atau bergelar doktor.

Baca Juga: Tinggal Hitung Mundur Buka Pendaftaran CPNS, Intip Besaran Gaji Pokok PNS, Gaji Terendahnya Disebut-sebut Rp 9 Juta

Adapun syarat lainnya meliputi:

- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI.

- Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI. Dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.

- Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

- Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

- Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan.

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: 2021 Dijamin Tak Bakal Ada CPNS Formasi Guru, Diprediksi untuk Jangka Panjang, Pemerintah Bongkar Kelakuan PNS Terdahulu Jadi Alasannya

Pada tahun ini, total kebutuhan ASN 2021 yang terdiri CPNS dan PPPK sebanyak 1.275.387.

Kebutuhan tersebut terdiri dari kebutuhan instansi di pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi di pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.

Adapun tahapan pengumuman kelulusan CPNS rencananya akan berlangsung pada November 2020.

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan melakukan pemberkasan dan penetapan nomor induk pegawai atau NIP yang ditargetkan mulai November 2021 hingga Januari 2022.

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, Kontan.co.id