Jangan Bingung Dapat Angpau Lebaran Uang Pecahan Rp 75.000, Bank Indonesia Tegaskan Duit Baru Bisa Digunakan untuk Belanja, Penjual yang Menolak Malah Terancam Kena Pidana Ini

Rabu, 12 Mei 2021 | 17:13
Bank Indonesia

Ilustrasi uang Rp 75.000

Gridhot.ID - Lebaran sudah di depan mata.

Banyak remaja dan anak-anak pasti menantikan momen dirinya mendapatkan angpao lebaran dari para kerabat mereka.

Banyak orang tua pula yang mulai menukar uang baru agar bisa diberikan ke kerabat-kerabat cilik mereka.

Salah satu uang baru yang sedang mendapat sorotan adalah uang Rp 75.000/

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pemerintah sempat mengeluarkan uang edisi khusus kemerdekaan 75 tahun Indonesia pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Kerap Kepergok Mesra di Belakang Kamera, Amanda Manopo dan Arya Saloka Kembali Diterpa Isu Miring Soal Cinlok, Angelica Manopo: Bersyukur Semoga Terbaik

Pada tahun lalu, Bank Indonesia (BI) merilis Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI) atau uang khusus pecahan Rp 75.000.

Hingga saat ini, masyarakat pun masih bisa melakukan penukaran uang edisi khusus Rp 75.000 tersebut di seluruh kantor BI dan jaringan kantor bank.

Lalu, apakah uang pecahan Rp 75.000 bisa digunakan untuk transaksi?

Dikutip Gridhot dari Kontan, BI melalui akun instagram resmi mereka, @bank_indonesia pun menegaskan, uang Rp 75.000 sebagai alat pembayaran yang sah. Sehingga masyarakat seharusnya tidak ragu untuk menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri.

"Rupiah yang belum ditarik dari peredaran, tanpa terkecuali #UPK75RI merupakan alat pembayaran yang sah. Jadi jangan ragu lagi utk dipakai sebagai alat transaksi di NKRI. Hmm, #SobatRupiah tahu kan aturan main untuk yang menolak Rupiah sebagai alat transaksi?," tulis BI dalam akun instagram resmi seperti dikutip oleh Kompas.com, Sabtu (1/5/2021).

Baca Juga: Tsunami Covid-19 India Buat Pusat Kremasi Jasad Penuh Sesak, Warga Pilih Buang Mayat Penderita Virus Corona di Sungai-sungai Gara-gara Pemakaman Makin Mahal

BI pun menjelaskan, di dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dijelaskan, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

Pada pasal 33 ayat (2) beleid tersebut ditegaskan, setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Penukaran uang baru untuk Lebaran 2021

Untuk penukaran uang baru edisi khusus Rp 75.000, masyarakat bisa melakukan dengan memesan terlebih dahulu melalui aplikasi penukaran PINTAR (https://pintar.bi.go.id).

Baca Juga: Santer Disebut Sedang Berseteru dengan Pemeran Ikatan Cinta yang Lain, Glenca Chysara Ternyata Punya Sifat Asli Begini, Adi Sastro: Memang Suka Marah-marah

Syarat penukaran uang cukup menggunakan 1 KTP untuk menukarkan maksimal 100 lembar UPK 75 RI setiap harinya. Penukaran tersebut pun dapat diulang setiap hari berikutnya.

Sementara, untuk penukaran uang baru Lebaran 2021, BI telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp 152,14 triliun. Jumlah tersebut meningkat 39,33 persen (yoy) bila dibandingkan dengan tahun lalu yang sebesar Rp 109,20 triliun.

BI telah bersinergi dengan bank dalam menambah outlet layanan penukaran menjadi 4.608 jaringan kantor bank pada tahun 2021. Angka tersebut meningkat sekitar 23 persen dibanding tahun lalu, yakni sebesar 3.742 kantor cabang atau outlet bank umum.

Lokasi yang buka layanan penukaran uang baru meliputi 439 kantor di wilayah Jabodebek, dan 4.169 di luar wilayah Jabodebek. Masyarakat dapat memperoleh layanan penukaran di lokasi-lokasi tersebut mulai tanggal 12 April hingga 11 Mei 2021.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, kontan