Find Us On Social Media :

Jangan Bingung Dapat Angpau Lebaran Uang Pecahan Rp 75.000, Bank Indonesia Tegaskan Duit Baru Bisa Digunakan untuk Belanja, Penjual yang Menolak Malah Terancam Kena Pidana Ini

Ilustrasi uang Rp 75.000

Gridhot.ID - Lebaran sudah di depan mata.

Banyak remaja dan anak-anak pasti menantikan momen dirinya mendapatkan angpao lebaran dari para kerabat mereka.

Banyak orang tua pula yang mulai menukar uang baru agar bisa diberikan ke kerabat-kerabat cilik mereka.

Salah satu uang baru yang sedang mendapat sorotan adalah uang Rp 75.000/

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pemerintah sempat mengeluarkan uang edisi khusus kemerdekaan 75 tahun Indonesia pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Kerap Kepergok Mesra di Belakang Kamera, Amanda Manopo dan Arya Saloka Kembali Diterpa Isu Miring Soal Cinlok, Angelica Manopo: Bersyukur Semoga Terbaik

Pada tahun lalu, Bank Indonesia (BI) merilis Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI) atau uang khusus pecahan Rp 75.000.

Hingga saat ini, masyarakat pun masih bisa melakukan penukaran uang edisi khusus Rp 75.000 tersebut di seluruh kantor BI dan jaringan kantor bank.

Lalu, apakah uang pecahan Rp 75.000 bisa digunakan untuk transaksi?

Dikutip Gridhot dari Kontan, BI melalui akun instagram resmi mereka, @bank_indonesia pun menegaskan, uang Rp 75.000 sebagai alat pembayaran yang sah. Sehingga masyarakat seharusnya tidak ragu untuk menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri.

"Rupiah yang belum ditarik dari peredaran, tanpa terkecuali #UPK75RI merupakan alat pembayaran yang sah. Jadi jangan ragu lagi utk dipakai sebagai alat transaksi di NKRI. Hmm, #SobatRupiah tahu kan aturan main untuk yang menolak Rupiah sebagai alat transaksi?," tulis BI dalam akun instagram resmi seperti dikutip oleh Kompas.com, Sabtu (1/5/2021).

Baca Juga: Tsunami Covid-19 India Buat Pusat Kremasi Jasad Penuh Sesak, Warga Pilih Buang Mayat Penderita Virus Corona di Sungai-sungai Gara-gara Pemakaman Makin Mahal