Find Us On Social Media :

3 Bulan Pimpin Kota Solo, Gibran Ngaku Gajinya Selalu Ludes Selama Jabat Jadi Walikota, Ternyata untuk Dibelikan Ini

Gibran Rakabuming Raka

Gridhot.ID - Kota Solo kini dipegang oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai Walikotanya.

Putra sulung Presiden Jokowi ini kini sudah 3 bulan menjalankan tugasnya sebagai walikota Solo.

Baru baru ini, Gibran Rakabuming Raka, mengaku tak pernah mengecek gaji yang didapatkannya sebagai Wali Kota Solo.

Baca Juga: Irish Bella Tak Kuat Dengar Ammar Zoni Ngorok Tiap Malam Saat Awal Nikah, Sang Suami Langsung Ngamuk Saat Dibelikan Alat Penjepit Hidung

Hal itu disampaikan Gibran kepada TribunSolo.com, Selasa (11/5/2021).

Pengakuan Gibran, semua gajinya selama ini tak pernah dia ambil.

Demikian juga THR yang didapatkanya dari pemerintah.

Baca Juga: Masuk Dalam Zona Konservasi, Inilah Lokasi Wisata Pantai Tiga Warna Malang dengan Pesona Terumbu Karang yang Memanjakan Mata, Spot Wajib Bagi yang Hobi Snorkeling

"Sudah cair. (Nominal) tidak tahu. Tidak mengecek. Saya tidak pernah mengecek," katanya, Selasa (11/5/2021).

"Gaji juga tidak pernah mengecek," ucapnya.

Meski tak pernah memeriksa gajinya, Gibran mengaku tetap menggunakan uang tersebut.

Untuk apa?

Gibran mengaku gaji yang didapatkannya sebagai Wali Kota Solo dipakainya untuk membeli beras.

Baca Juga: Tinggalkan Istrinya yang Sedang Hamil 9 Bulan, Sapri Nyatanya Sudah Siapkan Nama untuk Anaknya Sebelum Meninggal Dunia

Beras tersebut kemudian dibagikannya kepada masyarakat yang membutuhkan saat bertemu di jalan.

Gibran enggan membeberkan berapa banyak beras yang dibelinya.

"Gaji saya habiskan untuk membeli beras. Itu saya kasih ke orang-orang. Memberi kepada orang itu tidak perlu dihitung," ujarnya.

Baca Juga: Kerap Kepergok Mesra di Belakang Kamera, Amanda Manopo dan Arya Saloka Kembali Diterpa Isu Miring Soal Cinlok, Angelica Manopo: Bersyukur Semoga Terbaik

Sementara itu, dilansir dari Tribunstyle.com, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.

Sementara itu, gaji pokok seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.(*)