Aturan Seleksi CPNS 2021: Pelamar Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari Sebelum Ujian dan Peserta Positif Covid-19 Bisa Ikut Tes Susulan, Begini Caranya

Sabtu, 22 Mei 2021 | 17:42
Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Peserta seleksi CPNS Kota Bandung formasi tahun 2019 melewati tahapan penerapan dan pemeriksaan protokol kesehatan Covid-19 sebelum masuk ruang tes.

Gridhot.ID -Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis prosedurterbaru penyelenggaraan seleksi CPNS 2021.

Diketahui, pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK dijadwalkan akan dibuka mulai 31 Mei hingga 21 Juni.

Sementara untuk jadwal seleksi CPNS 2021 dan PPPK dilaksanakan pada Juli hingga Oktober 2021.

Baca Juga: Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Jadwal Lengkap dan Dokumen Pendaftaran yang Harus Dipersiapkan

Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini kembali dilaksanakan dengan metode sistem Computer Assisted Test atau CAT.

Dalam penyelenggaraan seleksi ASN 2021, akan menerapkan skema penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Prosedur ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tanggal 17 Mei 2021.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, prosedur prokes pelaksanaan seleksi ASN 2021 ini disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan instansi pemerintah daerah.

"Sebagai pedoman bagi panitia penyelenggara seleksi ASN" kata Paryono kepada Kompas.com, Kamis (20/5/2021).

Pedoman seleksi CAT BKN ini, lanjut dia, mencakup kebijakan umum, prosedur penyelenggaran seleksi, hingga langkah yang diterapkan bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga: Hanya 2.500 Perdaftar per Hari, Ini Link dan Cara Ikuti Simulasi CAT BKN CPNS 2021, Resmi dan Gratis untuk Latihan Soal-soal SKD

Pedoman umum yang perlu disiapkan oleh Tim Pelaksana CAT BKN bersama Panitia Seleksi Instansi meliputi ketersediaan infrastruktur memadai bagi pelaksanaan seleksi CAT BKN, baik dari aspek spesifikasi teknis dan fasilitas standar prokes di lokasi ujian.

Aspek spesifikasi teknis sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN, sedangkan aspek ketersediaan fasilitas standar prokes termasuk membentuk Tim Kesehatan di masing-masing titik lokasi (Tilok) seleksi.

Peserta

Surat edaran ini juga memuat pedoman umum yang perlu diperhatikan setiap peserta seleksi. Berikut rangkumannya:

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Pemprov Jatim Buka 15.177 Formasi, Kuota untuk Lowongan Guru Lebih dari 12 Ribu

Paryono mengatakan, kerabat atau pengantar peserta seleksi dilarang berada di lokasi ujian untuk menghindari terjadinya kerumunan.

Sementara itu, BKN tetap memastikan bahwa live scoring CAT BKN ditayangkan secara langsung di media online streaming.

Paryono menyebutkan, BKN juga bekerja sama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta seleksi di sekitar lokasi seleksi.

Selain itu, setiap titik lokasi ujian harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Baca Juga: Catat! Berikut Syarat Umum Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, 10 Poin Ketentuan Ini Wajib Dipenuhi Pelamar

Bagi peserta seleksi yang suhu tubuhnya lebih 37,3 derajat Celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan di Tilok.

"Apabila hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap memiliki suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius, maka dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian," tutur dia.

Jika peserta dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN setelah Panitia Instansi berkoordinasi dengan BKN.

Jika tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.

Selanjutnya, bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada Panitia Instansi yang dilamar.

Setelah itu, panitia instansi bersurat kepada Kepala BKN berupa surat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat.

"Surat permohonan disampaikan dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang, lalu BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi." ujar Paryono.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Ini Formasi Non Guru yang Dibuka, Dibutuhkan 1 Juta Lebih ASN Baru

Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka panitia seleksi instansi melaporkan kepada tim pelaksana CAT BKN dan dibuatkan berita acara peserta terkonfirmasi positif Covid-19 sesuai lampiran surat edaran.

Peserta dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan di ruangan khusus yang disediakan di Tilok.

Adapun jadwal pelaksanaan seleksi ASN 2021 yang tengah difinalisasi oleh Tim CAT BKN sambil menunggu beberapa hal, antara lain:

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com