Find Us On Social Media :

Pegang Komando Tertinggi di Angkatan Darat, Jenderal Andika Perkasa Dapat Gaji dan Tunjangan Segini Tiap Bulannya, Digadang-gadang Jadi Calon Kuat Panglima TNI

Serka Elkana Tafuli dan KSAD Jenderal Andika Perkasa

Gridhot.ID - Sosok Jenderal Andika Perkasa memang sering kali disoroti banyak orang.

Dikutip Grihdot dari Kompas.TV, Kepala Staf Angkatan Darat tersebut disebut-sebut bisa menjadi calon kuat Panglima TNI yang baru.

Jenderal Andika Perkasa disebut-sebut paling berpeluang menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang diperkirakan akan pensiun akhir tahun 2021.

Lantas, berapa besaran gaji yang diterima Jenderal Andika Perkasa saat ini?

Selain gaji pokok yang bersifat tetap, jabatan KSAD juga mendapatkan berbagai macam tunjangan seperti tunjangan kinerja.

Baca Juga: 2 Kali Terima Vaksinasi dan Tes Anti Bodi, Fadli Zon Malah Dikonfirmasi Positif Corona: Covid-19 Benar-benar Nyata

Dikutip Gridhot dari Surya, tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Seperti dilansir dari Tribun Timur dalam artikel 'Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan KSAD Jenderal Andika Perkasa Calon Kuat Panglima TNI, Terungkap!'

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

Baca Juga: Gerak Cepat Tanggulangi Kasus Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Bangun Sinergi dengan Swata dengan Vaksinasi Gotong Royong, Berikut Programnnya

- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500