Lulusan SD-SMP Bisa Kantongi Gaji hingga Rp 2,5 Juta, Inilah yang Menyebabkan Status PNS Jadi Incaran Banyak Orang, Tengok Besaran Gaji PNS 2021

Sabtu, 05 Juni 2021 | 09:42

Pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021, Resmi Ditunda untuk Sementara

Gridhot.ID-Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebentar lagi bakal dibuka.

Terkait akan dibukanya pendaftaran CPNS, tentu banyak yang ingin ikut mendaftar menjadi PNS karena tergiur gajinya.

Pasalnya, bagi sebagian orang menjadi PNS merupakan profesi idaman.

Baca Juga: Isu Dipaksa Menikah oleh Sang Ayah Saat Usianya baru 17 Tahun, Alvin Faiz Angkat Bicara dan Bantah Keras Gosip Tersebut: Niat Menikahi Larissa di Usia 20

Dilansir dari Gridhot.ID, salah satu alasannya karena ini merupakan pekerjaan yang stabil dengan masa depan terjamin, juga bergaji relatif tinggi.

Memang berapa gaji PNS saat ini atau gaji PNS 2021?

Rupanya, gaji PNS untuk lulusan SD hingga SMP saja cukup banyak, kisaran Rp 1,5 juta hingga 2,6 juta.

Baca Juga: KKB Papua Makin Bengis, Tembaki TNI-Pori Setelah Tewaskan Tukang Bangunan, Korban Dihadang di Tengah Jalan Lalu Ditodong Senjata

Gaji PNS terbaru dikelompokkan berdasakan jenjang pendidikan, dan dibagi dalam beberapa golongan.

Bagi Anda yang berminat untuk ikut mendaftar CPNS tahun ini, tentu penasaran dengan gaji PNS 2021 bukan?

Simak daftar gaji PNS terbaru berikut ini melansir kontan.co.id.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Dituding Langgar Prokes Saat Manggung Hajatan di Kudus, Dewi Perssik Terima Surat Panggilan dari Kapolres: yang Bersangkutan Akan Datang Kalau Covid-19 Udah Reda

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Sebulan Nikah Sudah Ditalak Rizki DA, Nadya Mustika Meradang Dibilang Netizen Cantik Tapi Hamil Duluan: Jangan Asal Ngomong, Ada Hukumnya!

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji, sejumlah tunjangan juga akan didapatkan mereka yang berprofesi sebagai PNS.

Tunjangan yang bisa didapat para PNS berbeda-beda tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Di antara tunjangan yang bisa didapat PNS, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Baca Juga: Padahal Saling Sayang Tapi Tak Bisa Bersama, Ayu Ting Ting dan Ivan Gunawan Beberkan Alasan Mereka yang Tak Kunjung Menikah

Untuk besarannya, misalnya tunjangan suami/istri, yaitu sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Kemudian ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak.

Berikutnya tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Baca Juga: Jadi Profesi Idaman Banyak Orang, Segini Gaji PNS 2021 Terbaru dan Tunjangannya, Nominalnya Fantastis!

Sementara untuk tunjangan kinerja atau lebih dikenal dengan tukin, bisa jadi merupakan tunjangan yang nilainya paling besar dibandingkan bentuk tunjangan PNS lain, terutama untuk PNS yang tak menduduki jabatan tertentu.

Besaran tunjangan kinerja yang berbeda-beda untuk setiap instansi, baik pusat maupun daerah karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.

Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Namun, dengan banyaknya jenis tunjangan PNS tersebut, ada rencana untuk menyederhanakannya, yaitu menjadi hanya dua tunjangan, yakni tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.

Baca Juga: Beda 8 Tahun dari Lea Ciarachel, Inilah Hanna Kirana Pemeran Baru Zahra di Sinetron 'Suara Hati Istri', Sosoknya Punya Ikatan Darah dengan Artis Cantik Ini

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.

Selain itu, untuk diketahui khususnya para calon pendaftar CPNS, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji (gaji PNS 2021).

(*)

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kontan.co.id, GridHot.ID