Find Us On Social Media :

Bunganya Bikin Auto Melarat, Viral Guru Honorer Utang Rp3,7 Juta Membengkak Jadi Rp206 Juta Gegara Pinjaman Online, OJK Keluarkan Data Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal

Ilustrasi melunasi utang pinjaman online

Gridhot.ID - Kasus pinjaman online ilegal kembali marak di masyarakat.

Kini korbannya adalah seorang wanita asal Salatiga.

Dilansir dari Intisari-Online, Wanita bernama Afifah (28) tidak menyangka bahwa niatnya meminjam uang dari pinjaman online (pinjol) untuk membeli susu anaknya menjadi awal malapetaka.

Baca Juga: 2 Kali Ditegur KPI, Acara Brownis Ayu Ting Ting Cs Terancam Dihentikan, Adegan di Episode Ini Dinilai Langgar Aturan dan Tak Pantas Tayang

Awalnya, dia meminjam sebesar Rp3,7 juta, namun berakhir harus menanggung tagihan sebesar Rp206 juta.

Kuasa hukum Afifah, Muhammad Sofyan dari Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama Cabang Salatiga mengatakan kejadian tersebut bermula pada 20 Maret 2021.

"Saat itu klien kami melihat iklan dari aplikasi. Dari penjelasan aplikasi tersebut, dari pinjaman Rp 5 juta jangka waktu 91 hari bunga 0,04 persen," jelasnya, Jumat (4/6/2021) saat ditemui.

Baca Juga: Selama Ini Tutup Mulut Isu Pelakor, Status Hubungan Nissa Sabyan dan Ayus Justru Dibongkar Dokter Kandungan, Resmi Jadi Suami Istri?

Afifah kemudian dipandu untuk foto diri bersama KTP miliknya.

"Ternyata tak sampai lima menit, rekeningnya mendapat transferan dari tiga lembaga sebesar Rp 3,7 juta," kata Sofyan.