Rizieq Shihab Bongkar Perjanjiannya dengan Wiranto dan Tito Karnavian Saat di Arab, Singgung Masalah Pemerintahan Jokowi Hingga Sebut PKI

Jumat, 11 Juni 2021 | 07:42
Tribunnews/Jeprima

Habib Rizieq Shihab

Gridhot.ID - Kasus yang menjerat Rizieq Shihab hingga detik ini memang masih menjadi sorotan.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Rizieq Shihab diketahui sedang menghadapi pengadilan akibat kasus kerumunan dan juga berita bohong tes usap.

Kini ada fakta mengejutkan yang berusaha diungkapkan Rizieq Shihab di pengadilan.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Rizieq Shihab, terdakwa kasus penyiaran berita bohong soal tes usap di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, menyebutkan sejumlah pertemuannya dengan Wiranto, Budi Gunawan, hingga Tito Karnavian saat berada di Arab.

Rizieq mengemukakan hal itu ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga: Dulu Sempat Dikira Hubungannya Tak Harmonis dengan Ibu Sambungnya, Putri Delina Nyatanya Makin Lengket Bareng Nathalie Holscher Sampai Rela Bawakan Mochi Khas Turki untuk Penuhi Ngidam Sang Jabang Bayi

Rizieq mengeklaim, tahun pertama dia di Arab Saudi sebelum dirinya dicekal, ia selalu membuka diri dan mengajak Pemerintah Indonesia berdialog dan menyelesaikan konflik dengan dirinya demi menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Pada akhir Mei 2017, saat saya berada di Kota Tarim, Yaman, saya ditelepon Menko Polhukam Jenderal TNI (Pur) Wiranto dan beliau mengajak saya dan kawan-kawan untuk membangun kesepakatan agar tetap membuka pintu dialog dan rekonsiliasi," kata Rizieq dalam persidangan hari ini. Pihaknya menyambut baik imbauan Wiranto.

"Lalu sekitar awal Juni 2017, saya bertemu dan berdialog langsung dengan Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Polisi (Pur) Budi Gunawan bersama timnya di salah satu hotel berbintang lima di Kota Jeddah, Arab Saudi," lanjut Rizieq.

Hasil pertemuan itu, kata dia, sangat bagus. Kedua belah pihak membuat kesepakatan tertulis.

"Yang ditandatangani oleh saya dan Komandan Operasional BIN Mayjen TNI (Pur) Agus Soeharto di hadapan Kepala BIN dan timnya," kata Rizieq.

Baca Juga: Tak Diakui Farhat Abbas Hingga Baru 2 Kali Seumur Hidup Ketemu Ayahnya, Nasib Gusti Rayhan Sungguh Tak Terduga, Kini Sukses Jadi Artis Layar Lebar

Surat tersebut kemudian dibawa ke Jakarta, diperlihatkan serta ditandatangani juga oleh Ketua Umum MUI Pusat Ma’ruf Amin yang kini menjadi Wakil Presiden RI.

"Di antara isi kesepakatan tersebut adalah 'stop semua kasus hukum saya dan kawan-kawan'," kata Rizieq.

Dalam perjanjian itu, kata Rizieq, dia siap mendukung semua kebijakan pemerintahan Jokowi Widodo selama tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam dan konstitusi Negara Indonesia.

"Dan saya juga dua kali bertemu dan berdialog langsung dengan Kapolri Jenderal Polisi (Pur) Muhammad Tito Karnavian pada 2018 dan 2019 di salah satu hotel berbintang lima di dekat Masjidil Haram Kota Suci Mekkah," ujar Rizieq.

Dalam dua pertemuan tersebut, ujar Rizieq, dia menekankan bahwa dia siap tidak terlibat dengan urusan politik praktis terkait Pilpres 2019 dengan tiga syarat.

Baca Juga: Tak Diakui Farhat Abbas Hingga Baru 2 Kali Seumur Hidup Ketemu Ayahnya, Nasib Gusti Rayhan Sungguh Tak Terduga, Kini Sukses Jadi Artis Layar Lebar

Ketiga syarat itu ialah 'stop penodaan agama', 'stop kebangkitan PKI', dan 'stop penjualan aset negara ke asing maupun aseng'.

"Namun sayang sejuta sayang, dialog dan kesepakatan yang sudah sangat bagus dengan Menko Polhukam RI dan Kepala BIN serta Kapolri saat itu akhirnya semua kandas akibat adanya operasi intelijen hitam berskala besar yang berhasil memengaruhi Pemerintah Arab Saudi," lanjut Rizieq.

"Sehingga, saya dicekal atau diasingkan dan tidak bisa pulang ke Indonesia," lanjutnya lagi dalam pleidoinya itu. Menurut Rizieq, operasi itu dilakukan untuk memenjarakan dirinya.

Jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.

Rizieq, menurut jaksa, diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Baca berikutnya

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, tribunnews