Update Formasi CPNS Kejaksaan RI Lulusan SMA SMK D3 S1 S2, Ada 1.000 Lowongan Jaksa untuk Sarjana Hukum, Cek Dokumen Persyaratannya

Jumat, 11 Juni 2021 | 15:00
Kompas.com/DIAN MAHARANI

Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan

Gridhot.ID -Kejaksaan Republik Indonesia membuka 4.148 formasi pada perekrutan CPNS 2021.

Berikut daftar formasi CPNS Kejaksanaan RI 2021 yang diperuntukkan bagi lulusan SMA, D3, D4, S1 dan S2.

Bagi lulusan SLTA/SMA sederajat dapat mendaftar Pengawal Tahanan dengan total formasi yang dibuka 494.

Baca Juga: Daftar Instansi yang Sudah Rilis Rincian Formasi CPNS 2021, Mulai dari BNN Hingga Kemenlu, Ada Lowongan untuk Penempatan Luar Negeri

Kuota paling banyak untuk CPNS Kejaksaan RI 2021 adalah Jaksa dengan jumlah 1.000 orang.

Terbaru, dibuka formasi Ahli Pertama Peneliti dengan kuota 3 orang untuk lulusan S2.

Berikut daftar formasi lengkap dikutip Tribunnews.com dari Instagram resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan RI:

1. Jaksa

Kejaksaan RI membuka sebanyak 1.000 formasi jaksa dalam seleksi CPNS 2021.

Formasi ini dapat dilamar oleh lulusan Sarjana Hukum.

2. Pranata Barang Bukti

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Pranata Barang Bukti sejumlah 527 orang.

Posisi Pranata Barang Bukti dapat dilamar oleh lulusan:

Baca Juga: Kuota Formasi CPNS dan PPPK Pemprov Jawa Tengah Tahun 2021, Ada 11.648 Lowongan, Lihat Rinciannya

3. Pengolah Data Perkara dan Putusan

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Pranata Barang Bukti yakni 495 orang.

Formasi Pengolah Data Perkara dan Putusan dapat dilamar oleh lulusan:

4. Ahli Pertama Pranata Komputer

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Ahli Pertama Pranata Komputer yakni 179 orang.

Formasi Ahli Pertama Pranata Komputer dapat dilamar oleh lulusan:

5. Pengelola Pengaduan Publik

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Pengelola Pengaduan Publik sebanyak 141 orang.

Formasi Pengelola Pengaduan Publik dapat dilamar oleh lulusan:

Baca Juga: Penting Diketahui, Ini Perbedaan Alur Seleksi CPNS dan PPPK Guru 2021, Pelamar Pengajar yang Gagal Lolos Bisa Isi Formasi Kosong

6. Analis Forensik Digital

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Analis Forensik Digital sebanyak 140 orang.

Formasi Analis Forensik Digital dapat dilamar oleh lulusan:

7. Analis Rancangan Naskah Perjanjian

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Analis Rancangan Naskah Perjanjian adalah 77 orang.

Formasi Analis Rancangan Naskah Perjanjian dapat dilamar oleh lulusan:

8. Terampil Auditor

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Terampil Auditor adalah 66 orang.

Formasi Terampil Auditor dapat dilamar oleh lulusan:

Baca Juga: Formasi CPNS Polri 2021, Ada 1.035 Lowongan Dibuka, Berikut Daftar Lengkap dan Syarat Umum Pendaftaran

9. Pengolah Data Intelijen

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Pengolah Data Intelijen adalah 432 orang.

Formasi Pengolah Data Intelijen dapat dilamar oleh lulusan:

10. Ahli Pertama Penilai Pemerintah

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Ahli Pertama Penilai Pemerintah adalah 43 orang.

Formasi Ahli Pertama Penilai Pemerintah dapat dilamar oleh lulusan:

11. Ahli Pertama Perencana

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Ahli Pertama Perencana adalah 37 orang.

Formasi Ahli Pertama Perencana dapat dilamar oleh lulusan:

Baca Juga: Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan Hingga 6 Alur Seleksi yang Wajib Diketahui

*) Daftar formasi ini masih sementara.

12. Pengawal Tahanan/Narapidana

Jumlah formasi Pengawal Tahanan/Narapidana: 494 orang.

Formasi formasi Pengawal Tahanan/Narapidana terbuka untuk lulusan:

13. Ahli Pertama Penerjemah

Jumlah formasi Ahli Pertama Penerjemah: 5 orang.

Formasi Ahli Pertama Penerjemah terbuka untuk lulusan:

14. Ahli Pertama Penliti

Jumlah formasi Ahli Pertama Peneliti adalah 3 orang.

Formasi Ahli Pertama Penerjemah terbuka untuk lulusan:

*) Daftar formasi ini masih sementara.

Baca Juga: Aturan Seleksi CPNS 2021: Pelamar Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari Sebelum Ujian dan Peserta Positif Covid-19 Bisa Ikut Tes Susulan, Begini Caranya

Informasi selengkapnya mengenai formasi CPNS Kejaksaan RI 2021 dapat dipantau melalui akun Instagram @biropegkejaksaan.

Sembari menunggu pendaftaran CPNS dibuka, calon peserta dapat mempersiapkan persyaratannya terlebih dahulu.

Dokumen Persyaratan Daftar CPNS dan PPPK:

- Kartu Keluarga;- Kartu Tanda Penduduk (KTP);- Ijazah;- Transkip Nilai;- Pas Foto;- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);- Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.

Ketentuan Umum CPNS

  1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
  2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis- Dokter Pendidik Klinis- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
  3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.Baca Juga: Kisi-kisi dan Materi Tes CPNS dan PPPK 2021, BKN Sediakan Layanan Simulasi CAT Resmi dan Gratis, Begini Cara Daftarnya
  5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Tribunnews.com