Find Us On Social Media :

Gelap Mata dengan Dendam Membara, Pria Ini Nekat Bunuh Mantan Bosnya yang Sudah Perkosa Sang Istri 2 Kali, Begini Kronologinya

Ilustrasi Pemerkosaan

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kareskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau.

"Pelaku membunuh dengan motif dendam karena isterinya diperkosa 2 kali oleh korban," ujar Welliwanto saat ditemui di lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah kontrakan RD, Kamis (10/06/2021).

Karena peristiwa pembunuhan itu, RD kini terancam hukuman mati.

Baca Juga: Diduga Dapat Kiriman Santet dari Orang Tak Dikenal, Ayu Ting Ting: Sudah Ada yang Nanganin Sudah Aman

RD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

"Kami melihatnya pelaku merencanakan pembunuhan itu. Makanya kita kenakan pasal 340 jo pasal 365 KUHP," jelas Welliwanto.(*)