Find Us On Social Media :

Pemerintah Resmi Umumkan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Pelamar Dipastikan Gugur Jika Lakukan Ini Saat Mendaftar, Simak Link Berikut

Ilustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Gridhot.IDAturan pendaftaran CPNS 2021 resmi dirilis seiring terbitnya Permen PAN-RB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.

Mengutip Kompas.com, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sudah mengumumkan aturan terkait seleksi CPNS 2021 pada Senin (14/6/2021).

Salah satu aturan poin yang diatur dalam regulasi tersebut yakni terkait tata cara pendaftaran CPNS 2021.

Baca Juga: Update Formasi CPNS Kejaksaan RI Lulusan SMA SMK D3 S1 S2, Ada 1.000 Lowongan Jaksa untuk Sarjana Hukum, Cek Dokumen Persyaratannya

Pada Pasal 30 ayat (1) disebutkan, pelamaran CPNS 2021 dilakukan secara daring melalui SSCASN.

Proses pelamaran CPNS 2021 tersebut disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

Selanjutnya, dalam Pasal 30 ayat (2) dijelaskan bahwa pada tahun anggaran yang sama pelamar dapat melamar pada 1 jenis jalur kebutuhan ASN yaitu:

Baca Juga: Daftar Instansi yang Sudah Rilis Rincian Formasi CPNS 2021, Mulai dari BNN Hingga Kemenlu, Ada Lowongan untuk Penempatan Luar Negeri

a. PNS; ataub. PPPK