GridHot.ID - Anji Manji ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Jumat (11/6/2021).
Dari tangannya, didapatkan barang bukti ganja.
Melansi Kompas.com, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, Anji ditangkap di studio musiknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Anji diciduk polisi setelah ada laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Anji Manji Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Sheila Marcia Bilang Begini, Bawa-bawa Perasaan Anak
"Jadi kemarin sudah dijelaskan sebenarnya. Dari kami mendapatkan laporan masyarakat kemudian dilakukan penangkapan oleh anggota RR unit 1 dipimpin AKP Hari Gashari di studionya di Cibubur," ujar Ronaldo di Polres Jakarta Barat, Senin (14/6/2021).
Melansir Tribunnews.com,Polres Metro Jakarta Barat kemudian menetapkan musisi Anji Manji sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Penetapan status tersangka Anji Manji setelah polisi melakukan pemeriksaan mendalam dan urin, yang dilakukan selama empat hari belakangan ini.
"Hasil pemeriksaan saksi, hasil pemeriksaan tersangka, saudara EAP atau AN (Anji) sampai saat ini yang bersangkutan merupakan penyalahguna narkotika ganja," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar di kantornya, Selasa (15/6/2021).
Menurut keterangan polisi menyampaikan kalau pria bernama asli Erdian Aji Prihartanto itu sudah mengonsumsi ganja sejak September 2020 lalu.
"Hasil pemeriksaan sudah sekitar sembilan bulan (konsumsi ganja)," ucapnya.
Lantas, apa alasan pelantun 'Dia' sampai melakukan penyalahgunaan narkotika dan mengonsumsi ganja? Ronaldo belum mau membocorkannya.
Sebab, penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada suami Wina Natalia itu lagi dan Ronaldo berjanji, akan membuka semuanya dalam giat rillis yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat.
"Masih kita dalami untuk pemeriksaan kalau untuk alasannya, kalau motifnya, masih materi dalam pemeriksaan kami. Jadi belum bisa saya sampaikan sekarang," jelasnya.
Ronaldo mengatakan bahwa Anji Manji dijerat dengan pasal 127 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1, UU No 35 tahun 2009.
"Tapi sejauh ini EAP atau AN (Anji) kooperatif menjalani pemeriksaan dan kondisinya sehat," ujar Ronaldo Maradona Siregar.
(*)