"Konten porno itu konten berbahaya. Dampak negatifnya serius bagi tumbuh kembang anak. Maka, konten p*rn* tak boleh dilihat anak," tegas Ketua KPAI Susanto.
Pihak KPAI meminta para oragtua berhati-hati dalam mendidik anak dan harus memperhatikan etika perlindungan anak.
Maka dari itu, meski pun menemani anak saat nonton film panas, tindakan Yuni Shara ini pun menurut KPAI tidak bisa dibenarkan.
"Meski ditemani, menonton konten p*rn* sangat tidak dibenarkan," kata pungkasnya.
(*)