Find Us On Social Media :

Indonesia Kualahan Tangani Covid-19, Presiden Jokowi Keluarkan Keputusan PPKM Darurat untuk Jawa-Bali 3 - 20 Juli 2021, Berikut Aturan Lengkapnya

Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai 3 Juli 2021

Gridhot.ID – Usaha pemutusan rantai penyebaran virus Covid-19 terus dilakukan pemerintah Indonesia.

Karena semakin meningkatnya kasus di Indonesia, akhirnya Presiden RI Joko Widodo menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah.

Dimulai pada 3 Juli 2021, PPKM Darurat tersebut akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: Harta Kekayaannya Menggunung Sampai Punya Rental Helikopter Langganan Para Artis, Maharani Kemala Yakin Siap Wariskan Gurita Bisnisnya ke Sosok Capt Darren

Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan tersebut melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, pada Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi.

Akibat penyebaran virus corona yang terus meningkat belakangan ini, maka kebijakan tersebut diambil sebagai salah satu cara memutus rantai penyebarannya.

Baca Juga: Gara-gara Program Siaran 'Jalan Kesembuhan: Ningsih Tinampi', Net TV Kena Tegur KPI Pusat: Baca Aturan Main...

Dari dokumen yang diterima Kompas.com, berikut aturan lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku mulai 3 Juli 2021: