GridHot.ID - Program acara 'Jalan Kesembuhan: Ningsih Tinampi' yang tayang di NET TV mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Melansir laman resmi KPI Pusat, program acara bergenre realty show dan berklasifikasi R13+ ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Siaran (P3SPS) KPI tahun 2021.
Adapun pelanggarannya berupa visualisasi atas nama (a.n) Ningsih Tinampi yang tengah melakukan terapi kepada pasien.
Dalam proses terapi tersebut terdapat adegan seorang wanita yang kesurupan hingga berteriak-teriak.
Selain itu, terdapat adegan a.n. Ningsih Tinampi berkomunikasi dengan makhluk halus yang ada di dalam tubuh pasiennya dan menjadikan pasien yang sedang menderita sebagai objek candaan.
Melansir TribunSolo.com, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan keputusan pihaknya menjatuhkan sanksi teguran dikarenakan adegan di atas yang ada dalam acara tersebut tidak mengindahkan aspek-aspek perlindungan terhadap anak dalam isi siaran.
Menurutnya, aspek protektif terhadap penonton usia di bawah usia dewasa ini menjadi tujuan lembaganya dengan harapan isi siaran memberi kenyamanan dan keamanan bagi penonton dengan klasifikasi usia tersebut.
"Adegan kesurupan dan kemudian ada komunikasi dengan mahluk halus yang ada dalam tubuh pasien dan menjadikannya bahan candaan di tengah pasien tersebut sedang sakit jelas tidak memberikan nilai-nilai baik bagi penonton khususnya remaja,"
"Semantara orang di sekitar pasien dibiarkan mengabadikan peristiwa tersebut dengan handphone-nya. Kerahasiaan identitas dan keluhan pasien harus diperhatikan. Prinsip perlindungan dan edukasi harus selalu ditegakkan," kata Mulyo.