Gridhot.ID - Pemerintah kini sedang menerapkan PPKM Darurat.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, PPKM Darurat ini menerapkan jam operasional untuk mengurangi mobilitas warga.
Hal itu termasuk melarang pedagang untuk berjualan di jam yang sudah ditentukan.
Namun viral di media sosial, rombongan polisi yang mengadakan patroli PPKM Darurat di Surabaya diusir oleh warga.
Dikutip Gridhot dari Tribun Solo, dalam video yang beredar, warga juga sempat merusak mobil patroli polisi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum pun mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.
Ia mengatakan, peristiwa tersebut berlangsung di Jalan Bulak Banteng Baru, Surabaya, Sabtu (10/7/2021).
"Kejadiannya Sabtu malam saat tim gabungan berpatroli untuk penegakan aturan PPKM Darurat," ujarnya. Minggu (11/7/2021).
Ganis mengatakan, malam itu, petugas mendatangi warung yang masih buka di atas pukul 20.00 WIB.
Pemilik warung ternyata malah menantang petugas.
"Pemilik warung justru menantang petugas, lalu orang-orang di sekitar warung keluar semua," ucapnya.
Pengusiran polisi oleh warga ini sempat terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Dalam video, terdengar teriakan, “Pulang, polisi pulang.”
Tak hanya itu, ada juga suara yang mengajak warga untuk keluar dari rumahnya.
"Ayo keluar semua, ayo keluar semua, Bulak Banteng Kisruh," kata seseorang dalam video.
Pemilik warung ditangkap
Terkait kasus tersebut, polisi telah menangkap pemilik warung yang berinisil E.
Menurut Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko, pemilik warung melakukan perlawanan karena tak terima ditertibkan petugas.
"Tersangka ini tidak terima dengan penindakan oleh petugas. Sehingga terjadi perdebatan dan menggundang massa banyak. Kemudian terjadilah kericuhan yang mengakibatkan perusakan mobil patroli polisi," terangnya, Minggu (11/7/2021).
E pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dimintai keterangan. Hari ini pemilik warung berinisial E ditetapkan sebagai tersangka dalam kericuhan saat patroli PPKM Darurat di Surabaya kemarin malam," tutur Gatot.
Tersangka dijerat Pasal 212 KUHP karena melawan petugas yang berpatroli saat penegakan PPKM Darurat. Ia diancam hukuman empat bulan penjara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menambahkan, polisi tengah mengejar perusak mobil patroli saat terjadinya kericuhan.
"Untuk pelaku pengeruskan mobil polisi dan pelaku provokasi warga sedang kita dalami. Bukti dan saksi sedang kita kumpulkan," ungkap Ganis.
(*)