Find Us On Social Media :

Kenal Lewat Aplikasi Tinder, Seorang Warga Karanganyar Tekor Puluhan Juta Usai Ditipu Dokter Gadungan di Rumah Sakit Yogyakarta

Ilustrasi dokter

CRW ditangkap di tempat kosnya di Yogjakarta, saat bersiap melarikan diri.

Sayang, uang Rp 45 juta dari hasil penipuannya tersebut sudah digunakan untuk belanja dan membayar utang.

Baca Juga: Histeris Ogah USG, Wanita Pemilik Warkop yang Diduga Dipukul Oknum Satpol PP Bantah Disebut Tak Mengandung: Tukang Urut Bilang Saya Hamil

Akibat tindakannya tersebut, CRW didakwa pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang di media sosial guna menghindari aksi penipuan.

(*)