Find Us On Social Media :

Singgung Kelakuan Mantan Istri Gading Marten, Kuasa Hukum Pelaku Penyebar Video Syur Gisella Anastasia dan Nobu Tak Terima Kliennya Dihukum 9 Bulan Penjara

Gisel dan Nobu

Gridhot.ID - Kasus video syur Gisella Anastasia dengan Nobu ternyata kini masih terus memanas.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Gisella Anastasia dan Nobu diketahui menjadi pemeran dalam video panas yang sempat beredar beberapa waktu lalu dan menuai kehebohan.

Kini persidangan terkait kasus tersebut masih terus berlanjut.

Dikutip Gridhot dari Grid.ID, hakim telah mengetuk palu atas putusan penyebar video syur 19 detik milik Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu alias Nobu.

Baca Juga: Sesumbar Sebut Dirinya Pintar di Hadapan Sang Anak, Pengakuan Ayu Ting Ting Dibantah Telak oleh Selebgram Ini: Sekolah Lagi Sana

Namun, hukuman yang dijatuhkan hakim kepada pelaku penyebar video syur Gisella Anastasia dan Nobu belum menjadi final.

Pasalnya, kuasa hukum pelaku penyebar video syur Gisella Anastasia dan Nobu merasa keberatan dengan vonis hakim.

Sebagaimana diwartakan Grid.ID sebelumnya, putusan hakim telah ditatapkan dalam sidang yang digelar online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021).

Dalam putusan tersebut, Majelis hakim memvonis pelaku PP yakni 9 bulan penjara.

Baca Juga: Cobaan Hidupnya Seakan Tak Pernah Henti, Putra Mendiang Deddy Dores Kini Harus Tanggung Kesehatan Ibunya Dibalik Tagihan Hutang-hutang Sang Ayah

"Putusannya udah divonis 9 bulan, denda 50 juta, kalo tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang selaku kuasa hukum PP, Selasa (13/7/2021).

Tak hanya PP, pelaku lain yakni MN juga diganjar hukuman serupa.