GridHot.ID -Jennifer Jill yang mendekam di balik jeruji karena kasus Narkoba harus menerima kenyataan jika suami dan anaknya, Ajun Perwira dan Philo Paz Arman, terpapar Covid-19.
Ajun dan Philo terpapar Covid-19 sudah beberapa minggu.
Saat ini, keduanya sedang menjalani isolasi mandiri.
Melansir TribunnewsBogor.com, kuasa hukum Jennifer Jill yakni Sahala Saihan mengatakan kliennya itu sangat terpukul.
"Kemarin dia (Ajun Perwira) kan sakit covid, mudah-mudahan sekarang sudah pulih. Harusnya proses isomannya sudah selesai ya, itu dari dua minggu yang lalu," ungkap Sahala Saihaan dikutip TribunnewsBogor.com dari tayangan cumi cumi indigo, Rabu (21/7/2021).
"Pukulan buat dia, pasti terpukul," sambungnya.
Apalagi, diakui Sahala, Jennifer Jill kini masih berjuang lepas dari pengaruh narkotika.
"Dia sendiri sedang bermalasah dengan dirinya, tiba-tiba dia mendengar kabar yang kurang baik, tentu pukulan yang berat untuk dia," kata Sahala Saihaan.
Mendapat cobaan bertubi-tubi, Jennifer Jill pun mengurai curhatan pilu kepada sang pengacara.
Diakui Jennifer Jill, perasaannya kini tak menentu.
"Satu sisi dia berjuang bagaimana memulihkan dirinya tapi tidak ada fasilitas rehabilitasi. Sehingga psikisnya tidak baik. Satu sisi dia dengar anak dan suaminya kena (covid). Saya yakin yang mengalami ini pasti berat," ungkap Sahala Saihaan.
Namun di satu sisi, meski terpapar Covid-19, Ajun Perwira tetap mendukung sang istri.
Ajun berharap agar Jennifer Jill segera diberikan izin untuk rehabilitasi.
"Sebagai suami tentunya harapannya pengin istrinya mendapat hak yang terbaik, dalam artian rehab. Dan kembali berkumpul bersama keluarga," imbuh Sahala Saihaan.
Sebelumnya, melansir Kompas.com, Jennifer Jill ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan sabu seberat 0,39 gram.
Sabu tersebut ditemukan saat polisi menggeledah rumah Jennifer Jill di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara pada 16 Februari 2021 lalu.
Saat ditangkap, Jennifer Jill dinyatakan negatif narkotika.
Namun, tes rambut Jennifer menunjukkan hasil positif metamfetamin alias sabu.
Dia juga dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
(*)