GridHot.ID - Video seorang mantan Wakil Ketua DPRD Tapunuli Tengah bernama Awaluddin Rao yang wajahnya berlumuran darah di posko penyekatan PPKM di Padang, sempat gegerkan media sosial.
Dalam video itu, mengutip Kompas.com, Rao mengaku didorong petugas hingga matanya tertusuk pena.
"Saya didorong pak, saya megang pena. Akhirnya ketusuk mata saya. Mata saya sudah buta," kata Rao dalam video yang diterima Kompas.com, Sabtu (17/7/2021) malam.
"Ini posko penyekatan di perbatasan Solok. Kebetulan saya baru memutar saja pak melihat truk kita yang terbalik," kata Rao.
Rao mengaku sudah melapor ke petugas untuk saat melintas dengan tujuan melihat truk miliknya yang terbalik.
"Saya sudah melapor ke sini pak. Mau balik ke padang. Rumah saya di Padang dan tidak lebih setengah jam," kata Rao.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, video Awaluddin Rao tersebut ternyata video bohong.
Awaluddim Rao yang merupakan pembuat sekaligus penyebar video akhirnya meminta maaf di Mapolresta Padang pada Minggu (18/7/2021).
Baca Juga: Saksikan Sendiri Susahnya Masyarakat, Ganjar Pranowo Tak Kuat Hati Jika PPKM Diperpanjang
"Saya rela dan ikhlas dan sebaliknya memohon maaf sedalam-dalamnya apabila dengan video viral itu mengurangi konsentrasi atau menambah tugas kepolisian, khususnya Polresta Padang. Mata saya mulai membaik," kata Rao.
Rao mengatakan saat kejadian itu dirinya dalam situasi panik sehingga berteriak dan meminta tolong karena wajahnya yang telah berdarah.
Namun, dia mengucapkan pernyataan berbeda dengan yang ada di dalam video yaitu tidak ada tindakan penusukan terhadap matanya.
"Saya tidak melihat ada aparat yang menusuk saya. Namun saat itu saya sudah melihat sudah berdarah kening saya makanya saya berteriak-teriak meminta tolong. Intinya tidak ada saya melihat jelas ada aparat menusuk saya," ujar Rao.
Sosok Awaluddin Rao
Melansir Surya.co.id, Awaluddin Rao menjadi anggota DPRD Tapanuli Tengah periode 2014-2019 dari partai Gerindra.
Rao pernah terjerat kasus dugaan korupsi mark up biaya perjalanan dinas tahun anggaran 2016-2017.
Rao ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga anggota DPRD Tapteng yakni Julius Simanungkalit, Jonias Silaban, dan Hariono Nainggolan.
Saat itu, Rao sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap Polda Sumut pada 5 Desember 2018.
Awaluddin Rao ditangkap di Kota Padang saat bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Kifli Ramadhan, dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (10/4/2019), menyebutkan bahwa mereka berempat menggelembungkan biaya perjalanan dinas sehingga merugikan keuangan negara.
JPU menyebutkan, perbuatan keempat terdakwa melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Akibat kasus tersebut, Awaluddin yang merupakan politisi Partai Gerindra, kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Tapteng.
Posisinya lantas digantikan oleh Aswar Efendy.
Namun Awaluddin Rao terbilang beruntung. Ia divonis bebas pada akhirnya.
(*)