Selama PPKM, TKA Dijamin Tak Bakal Bisa Masuk Indonesia Lagi, Orang Asing Penting Harus Penuhi Syarat Super Ketat Ini Jika Ingin Berurusan di Tanah Air

Kamis, 22 Juli 2021 | 06:25
Suhyeon Choi/Unsplash

ilustrasi

Gridhot.ID - Sempat viral beberapa waktu lalu terkait Tenaga Kerja Asing yang masuk ke Indonesia.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, sebanyak 20 TKA disebut masuk Indonesia melauli Makassar pada awal Juli 2021.

Kini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, perluasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Pukulan Berat untuk Jennifer Jill yang Sedang Mendekam di Balik Jeruji Besi, Suami dan Anaknya Dikabarkan Tertimpa Musibah, Kuasa Hukum Ungkap Hal Ini

"Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," ucap Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (21/7/2021). B

Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional belum lagi bisa masuk ke Tanah Air.

"Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," kata Yasonna.

Adapun Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Baca Juga: Cuek Diledek Tinggal di Gang Sempit, Ayu Ting Ting Ogah Pindah dari Depok Karena Alasan Ini, Kenyamanan Ayah Rozak dan Umi Kalsum Ikut Disinggung

Di sisi lain, Yasonna juga menyebutkan bahwa orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.

Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, kata dia, juga tidak lepas dari kesepakatan dengan Kementerian Luar Negeri dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 yang juga melibatkan staf Kemenlu dan Kementerian Perhubungan.

"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi," kata Yasonna.

Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini, lanjut Menkumham, juga akan dilakukan terkait dengan orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru.

Baca Juga: Akunnya Hilang Setelah Posting Dukungan ke Palestina, Taqy Malik Ngadu Langsung ke Kantor Instagram, Video dan Foto-foto Ini Diduga Jadi Masalah

Misalnya, koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas.

"Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19," tutur politikus PDI Perjuangan tersebut.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, tribunnews