Demi Nyawa Para Pekerja, Luhut Minta Perusahan Langsung Tes Covid-19 Karyawannya yang Sedang Sakit, Ini Alasannya

Minggu, 25 Juli 2021 | 05:13
Instagram @luhut.pandjaitan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan

Gridhot.ID - Pemerintah kini memang sedang berusaha keras untuk mengendalikan wabah covid-19 yang sudah memasuki tahun kedua ini.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, angka infeksi covid-19 sempat melonjak akhir-akhir ini hingga membuat rumah sakit sering kali penuh dengan antrean pasien.

Kini pemerintah meminta agar semuanya bisa bergerak lebih cepat.

Dikutip Grihdot dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta perusahaan melakukan tes Covid-19 kepada pekerja yang sakit.

Baca Juga: Pria Ini Nekat Khianati Keluarganya yang Anggota KKB Akibat Merasa Bersaudara dengan TNI, Ternyata Kejadian Ini yang Membuat Dirinya Sadar

Menurut Luhut, hal itu perlu dilakukan untuk meminimalisir semakin memburuknya kondisi kesehatan para pekerja.

“Saya minta kalau ada (pekerja) yang sakit langsung dites (Covid-19) saja. Kalau ada pekerja yang ada indikasi juga, langsung dilakukan pengecekan saja. Penanganan pasien isolasi mandiri itu perlu diperhatikan, karena umumnya yang dibawa ke rumah sakit itu sudah pada level yang parah,” ucap Luhut melalui siaran pers, Sabtu (24/7/2021).

Permintaan Luhut tersebut disampaikan sebagai respons terhadap langkah Menteri Perindustrian Agus Gumiwang yang ingin menekan kenaikan kasus Covid-19 di lingkungan perusahaan.

Salah satu caranya yaitu perusahaan harus memberikan laporan secara berkala terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan perusahaan.

Baca Juga: Keinginan Sederhana Khirani Sempat Dapat Larangan Telak dari Mayangsari, Istri Bambang Trihatmodjo Sampai Lempar Peringatan Keras Gara-gara Hal Ini

“Pihak industri saat ini diwajibkan untuk melakukan pelaporan berkala terkait penerapan protokol kesehatan. Perusahaan yang tidak melakukan pelaporan akan dikenakan sanksi administrasi,” ungkap Agus.

Agus mengatakan, perusahaan juga wajib memiliki Satgas Covid-19, tersedianya fasilitas dan tenaga kesehatan di tempat kerja, menyusun panduan kedatangan dan kepulangan pegawai, pengaturan shift dan aktivitas lain yang mengakibatkan kerumunan, serta melarang pekerja yang sakit untuk bekerja.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, berdasarkan laporan yang diperolehnya melalui kontak telepon dengan beberapa dokter perawat pasien Covid-19, kebanyakan pasien dibawa ke RS sudah dalam kondisi parah.

"Pasien yang tidak tertolong itu umumnya masuk RS sudah terlambat, saturasi oksigennya hanya 70 atau 80. Sementara itu, masa inkubasi dan masa sakit penderita Covid-19 Varian Delta ini relatif cepat,” jelas Budi.

Baca Juga: Bak Sinetron Azab, Pria Pelaku Pencabulan Gadis Dibawah Umur Ini Mendadak Dikeroyok Rombongan Semut Hitam Saat Sedang Melancarkan Aksi Mesumnya

Oleh karena itu, Budi memastikan akan berkoordinasi dengan pihak Puskesmas untuk melengkapi fasilitas oximeter.

Adapun ketentuan dalam penanganan pasien Covid-19 yaitu jika saturasi di atas 94, masih aman untuk melakukan isoman di rumah dengan catatan tidak bergejala.

Jika bergejala dan saturasinya di bawah 94 harus segera dirawat di lokasi RS yang memiliki fasilitas alkes dan nakes.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, tribunnews