Gridhot.ID -Majelis hakim menolak gugatan David Tobing terhadap Raffi Ahmad atas perkara perbuatan melawan hukum terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Humas PengadilanNegeri (PN) Depok Ahmad Fadil mengatakan, putusan tersebut telah dijatuhkan majelis hakim beberapa waktu lalu.
"Sudah diputus tanggal 7 Juli 2021," tutur Fadil saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (28/7/2021).
Menurut amar putusan yang dilihat Kompas.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Depok, gugatan David Tobing terhadap Raffi tidak diterima.
"Menolak tuntutan provisi (biaya) penggugat, mengabulkan eksepsi (pembelaan) tergugat, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," bunyi amar putusan majelis PN Depok tersebut.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim menghukum David untuk membayar biaya perkara senilai Rp 550.000.
Dalam SIPP PN Depok tersebut, majelis hakim juga telah memberitahu Raffi ataupun David pada 7 Juli 2021.
Namun, David tak terima dengan putusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Depok.
"Iya, permohonan banding (diajukan) pada 19 Juli 2021," kata Humas PN Depok, Ahmad Fadil.
Diberitakan Gridhot sebelumnya, kasus ini buntut dari dugaan pelanggaran prokes saat Raffi menghadiri acara pesta ulang tahun ayah rekannya pada Rabu (13/1/2021) lalu.
Raffi diketahui berfoto bersama rekan-rekannya tanpa menggunakan masker maupun menjaga jarak.
Foto itu awalnya diunggah oleh artis peran Anya Geraldine lewat story di Instagram pribadinya.
Padahal, saat itu Raffi baru saja menerima vaksin Covid-19 tahap pertama bersama Presiden Jokowi dan para pejabat negara.
Setelah mendapat kritik keras, Raffi lalu menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram @raffinagita1717 pada 14 Januari 2021.
Meski telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, sejumlah orang masih kecewa atas tindakan Raffi tersebut.
Seorang pengacara bernama David Tobing bahkan menggugat suami Nagita Slavina itu ke PN Depok.
Dalam gugatan yang teregister dengan nomor PN DPK-012021GV1, David menganggap Raffi telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Raffi dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
(*)