Gridhot.ID -Nama Raffi Ahmad dan Ahok menjadi perbincangan akibat dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Raffi Ahmad dan Ahok terpantau hadir dalam sebuah pesta ketika PSBB di Jakarta tengah diperketat.
Hadir pula istri Raffi, Nagita Slavina, Gading Marten, Anya Geraldine hingga Komisaris Utama PT Pertamina Ahok.
Banyak pihak kecewa karena Raffi mengabaikan protokol kesehatan usai divaksin Covid-19 bersama Presiden Jokowi.
Raffi Ahmad pun telah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial atas pelanggaran tersebut.
Kapolsek Mampang Kompol Sujarwo menyebut pesta itu digelar oleh pengusaha sekaligus pembalap, Sean Gelael.
Adapun pesta dirayakan di kediaman pribadi Sean Gelael di kawasan Prapanca, Mampang, Jakarta Selatan.
"Itu rumah pribadi ya, bukan cafe dan sebagainya. Kami sudah meminta keterangan6 saksi yang saat itu berada di lokasi," ujar Kompol Sujarwo, Kamis (14/1/2021) mengutip Tribunnews.com.
Saksi yang diperiksa, kata Kompol Sujarwo, meliputi petugas keamanan hingga tetangga.
Kompol Sujarwojuga membenarkan ada sosok Ahok yang turut hadir dalam pesta tersebut.
"Ya beliau sebagai salah satu undangan," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan, tokoh publik seharusnya jadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Terlebih, saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda membaik.
"Selama pandami Covid-19 yang meningkat, maka sebaiknya kurangi aktivitas di luar rumah yang tidak perlu, kecuali ke kantor," ujar Heru ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (14/1/2021).
"Dan (tokoh publik) harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," tegasnya.
Raffi pun digugat oleh David Tobing ke PNDepok lantaran diduga tak mematuhi protokol kesehatan usai jalani vaksin.
Dalam gugatan bernomor registrasi online PN DPK-012021GV1, David meminta agar majelis hakim menghukum Raffi.
Salah satu poin gugatan, Raffi diminta tidak keluar selama sebulan usai menerima vaksinasi kedua.
"Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/1/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Petitum tersebut juga tertulis agar Raffi meminta maaf tak hanya di media sosial, tetapi juga di media nasional.
Davi lebih lanjut mengatakan, apa yang dilakukan Raffi usai divaksin adalah hal yang sayang disayangkan.
"Sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David.
Apa yang Raffi lakukan, dikatakan David, dapat berdampak signifikan sebab Raffi punya banyak pengikut.
"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," lanjut David.
David meminta pemerintah untuk lebih selektif dalam memilih influencer dan memberikan pengarahan serta tugas-tugas yang jelas kepada pihak-pihak yang ditunjuk untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan."Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya," ucapnya melansir dari Antara.
Gugatan yang dikenakan kepada Raffi yakni gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan.
PMH tersebut di antaranya mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-29 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berikut detail petitum dalam gugatan David Tobing kepada Raffi Ahmad:
1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di- 7 tv swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.
(*)