Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Gugat Raffi Ahmad yang Keluyuran Tanpa Masker Usai Divaksin, David Tobing: Dia Bisa Mengundurkan Diri Sebagai Influencer Program Vaksinasi

Candra Mega Sari - Sabtu, 16 Januari 2021 | 07:42
Raffi Ahmad (kiri) dan Dimas Ramadhan (kanan) saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2020)
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI

Raffi Ahmad (kiri) dan Dimas Ramadhan (kanan) saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2020)

Davi lebih lanjut mengatakan, apa yang dilakukan Raffi usai divaksin adalah hal yang sayang disayangkan.

Baca Juga: Kontras dengan Jokowi, Politisi PDIP Ribka Tjiptaning Pilih Bayar Denda Ketimbang Disuntik Vaksin, Rocky Gerung: Orang Takut pada Kebohongan dan Isi Jarum

"Sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David.

Apa yang Raffi lakukan, dikatakan David, dapat berdampak signifikan sebab Raffi punya banyak pengikut.

"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," lanjut David.

David meminta pemerintah untuk lebih selektif dalam memilih influencer dan memberikan pengarahan serta tugas-tugas yang jelas kepada pihak-pihak yang ditunjuk untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan."Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya," ucapnya melansir dari Antara.

Gugatan yang dikenakan kepada Raffi yakni gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan.

Baca Juga: Tolak Tawaran Istana Negara Disuntik Vaksin Bareng Presiden Jokowi, Dokter Tirta Pilih Vaksinasi di Puskesmas, Kenapa?

PMH tersebut di antaranya mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-29 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berikut detail petitum dalam gugatan David Tobing kepada Raffi Ahmad:

1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di- 7 tv swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.

(*)

Source :Kompas.comAntaraTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x