Dipasarkan 8 Kali Lipat Lebih Mahal dari HET, 4 Pegawai Apotek di Cikarang Dicokok Polisi Usai Jual Obat Covid-19 Tanpa Resep Dokter

Jumat, 30 Juli 2021 | 14:00
freepik

obat covid-19

Gridhot.ID -Indonesia dalam kondisi darurat Covid-19 telah mengalami permasalahan yang kompleks.

Salah satu permasalahan terkait pandemi Covid-19 adalah kelangkaan obat corona yang dijual di apotek.

Namun, ada-ada saja oknum yang nekat melakukan tindak curang di saat orang lain tengah kesusahan.

Baca Juga: Materi Tes SKD CPNS 2021, Passing Grade Lebih Tinggi Dibanding Tahun Lalu, Jumlah 110 Butir Soal TWK, TIU dan TKP

Seolah mencari kesempatan dalam kesempitan, pemilik dan pegawai apotek akhirnya kena karma.

Betapa tidak, di tengah kondisi genting covid-19 ini, sang oknum justru menaikkan harga jual obat.

Parahnya lagi, apotek di Cikarang ini menaikkan harga jual obat covid-19 hingga 8 kali lipat lebih mahal.

Baca Juga: Pantas Sanggupi Suplai Oksigen di Jawa Tengah, KRI Dr Soeharso Ternyata Punya Kemampuan Luar Biasa, Mampu Produksi Ratusan Ribu Liter O2 dari Proses Ini

Diwartakan dari WartaKotaLive.com, Jumat (30/7/2021), pegawai apotek tersebut ketahuan menjual obat terapi covid-19 tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Mengetahui adanya tindak curang, akhirnya Polres Metro Bekasi telah menciduk para oknum.

Bak kena karma spontan, para tersangka telah diamankan pihak berwajib.

Menurut Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Andi Oddang menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Ternyata benar, mereka menjual obat, khususnya obat antivirus diatas harga eceran tertinggi yang tetap ditetapkan Kementerian Kesehatan," kata Andi, saat jumpa pers di Lobbi Mapolres Metro Bekasi, pada Kamis (29/7/2021).

Baca Juga: Suaminya dan Imel Putri Cahyati Berseteru, Zaskia Gotik Tetap Berikan Perhatian pada Mantan Sirajuddin yang Tengah Berada di Rumah Sakit

Andi menyebut para tersangka merupakan pegawai dari dua lokasi apotek yang berbeda.

Tersangka RH merupakan pegawai apotek BL di kawasan Jalan Industri, Kecamatan Cikarang Utara.

Sementara, tersangka RM, IDS, dan RW dari pegawai apotek MF di Jalan Raya Imam Bonjol, Kecamatan Cikarang Barat.

Baca Juga: Isyaratkan Move On, Janda Ayus Sabyan Bikin Geger Gara-gara Pamer Cincin di Jari Manisnya, Bakal Nikah Lagi?

"Tersangka-tersangka itu karyawan hingga asisten apoteker," imbuh dia.

Dari hasil penyelidikan, mereka menjual obat jenis Fluvir 75 mg Rp 27.500 sedangkan HET Rp 26.000.

Untuk per tablet kentuan HET Rp 1.700 akan tetapi dijual dengan harga Rp 5.000 atau hampir tiga kali lipat lebih mahal.

Kemudian, obat Azithromycin 500 mg seharga Rp 1.700 per tablet dijual Rp 13.333 per tablet atau hampir delapan kali lipat lebih mahal.

Tak ada alasan lain, para tersangka mengaku mematok harga tersebut demi mendapat keuntungan lebih.

Baca Juga: Puncak Kesedihan Uut Permatasari yang Ikut Suami Bertugas di Sulawesi Selatan, Kirim Doa Untuk Buah Hati, Sosok ini Langsung Bereaksi

Polda Jabar

Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan pelaku penjualan obat untuk pasien Covid-19 dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

Kendati sudah diamankan, para tersangka tidak dilakukan penahanan.

"Para tersangka tidak dilakukan penahanan, apotek juga tidak disegel karena sesuai surat edaran Kapolri terkait masalah ini."

"Karena untuk menjaga peredaran obatan-obatan Covid-19 ini tidak terganggu," ungkap dia.

Baca Juga: 2 Kali Gagal Berumah Tangga Hingga Sempat Angkat Kaki dari Rumah Sang Mantan, Presenter Cantik Ini Kini Tinggal di Rumah Mentereng dengan Interior Elegan

Meski demikian, AKBP Andi mengatakan pemilik apotek tak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka.

Sementara itu, empat tersangka lain dijerat Pasal 62 Junto 10 huruf (a) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Para tersangka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Ditambahkan dari Tribunnews.com, tindak oknum nakal tidak hanya menjual obat perawatan covid-19 dengan harga tinggi.

Namun, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat juga menemukan jaringan penimbun obat di kawasan Jawa Barat.

Baca Juga: Tetangganya yang Nyinyir Auto Bungkam, Kisah Inspiratif Putri Seorang Sopir Angkot yang Berhasil Lulus Kuliah di Taiwan, Awalnya Dituding Jadi TKI

Berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, lima sindikat penimbun obat dan menjualnya dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi (HET), telah dibekuk.

Bahkan, para tersangka juga menjual obat tanpa resep dokter selama pandemi Covid-19.

Sebagaimana diketahui, lima pelaku itu adalah ESF, MA, IC, HH dan SM yang selama ini menjadi target pengejaran Polisi.

Baca Juga: Innalillahi, Setelah Bertahun-tahun Berjuang Lawan Stroke, Aktor Senior Ini Meninggal Dunia, Sempat Ikuti Anaknya Baca Kalimat Syahadat

Mereka ditangkap berdasarkan 5 laporan polisi (LP) berbeda.

"Kasus ini menjadi krusial. Pengungkapan jaringan penjual obat yang dijual di atas HET dan tentunya tanpa izin edar," ujar Arif di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (21/7/2021).(*)

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Tribunnews.com, Wartakotalive