Gridhot.ID -Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menyosialisasikan tentang passing grade SKD CPNS 2021.
Passing grade SKD CPNS 2021 ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
Mengutip Tribunnews.com, passing grade atau nilai ambang batas merupakan batas minimal yang harus dipenuhi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk lolos ke tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Nantinya, tes SKD CPNS 2021 berjumlah 110 butir soal, dengan materi berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Rinciannya yakni 30 butir soal TWK, 35 butir soal TIU, dan 45 butir soal TKP, dengan waktu pengerjan 100 menit.
Khusus untuk pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas waktu pengerjaan ditambah 30 menit, menjadi 130 menit.
Adapun passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021 untuk formasi umum adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.
Sedangkan untuk jalur disabilitas, nilai ambang batas TWK dan TKP tanpa minimum skor, dan 60 untuk TIU.Akumulasi skor minimal 286.
Formasidiaspora dan cumlaude, TKP dan TWK tanpa minimum skor dan nilai ambang batas TIUsebesar 85. Akumulasi skor minimal 311.
Sementara TWK dan TKP untuk putra-putri Papua dan Papua Barattanpa minimum skor, dan 60 untuk TIU dengan akumulasi skor minimal 286.