GridHot.ID - Laporan kasus musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID nampaknya berlanjut.
Diketahui pegiat media sosial, Adam Deni telah melaporkan drummer SID, Jerinx.
Dikutip Gridhot.ID dari TribunBali, I Gede Ari Astina alias Jerinx kabarnya di periksa Polda Metro Jaya di Polres Badung.
Rupanya, Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan kasus dugaan pengancaman dengan terlapor musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara internal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah bertolak ke Bali untuk menyita barang bukti yang ada pada Jerinx.
"Penyidik sekarang sedang menuju ke Bali, karena memerlukan bukti untuk melakukan penyitaan bukti yang ada di saudara J," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/7/2021).
Di Bali, lanjut Yusri, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Jerinx sebagai saksi.
"Mudah-mudahan ini bisa kita lakukan pemeriksaan saudara J di Denpasar sana sebagai saksi. Nanti tunggu saja di sana penyidik seperti apa perkembangnya, nanti kita sampaikan," ujarnya.
Yusri menjelaskan, penyidik telah memeriksa beberapa saksi dan ahli sebelum melakukan gelar perkara.
"Ada beberapa saksi ahli bahasa dan lain sebagainya termasuk ahli hukum kita klarifikasi," ujar dia.
Sebelumnya, Jerinx tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni.
Menurut Yusri, Jerinx telah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait ketidakhadirannya hari ini.
"Intinya dia (Jerinx) hari ini gak bisa hadir, sudah komunikasi dengan penyidik. Alasannya sakit," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021).
Musisi Jerinx dilaporkan terkait kasus dugaan pengancaman oleh pegiat media sosial Adam Deni.
Melansir informasi dari TribunJakarta, undangan klarifikasi terkait kasus dugaan pengancaman telah dikirimkan kepada Jerinx sejak Jumat (23/7/2021).
Yusri mengungkapkan, penyidik Polda Metro Jaya sudah lebih dulu meminta keterangan Adam Deni sebagai pihak pelapor.
Selain itu, lanjut Yusri, sejumlah saksi lainnya juga telah menjalani pemeriksaan.
"(Pelapor) sudah kita klarifikasi, ambil keterangan, dan membawa semua bukti-bukti yang dia laporkan. Pengancaman sesuai dengan Pasal 335 KUHP. Ini masih penyelidikan. Saksi-saksi yang lain sudah kita periksa," ujar dia.
(*)