Siap Longgar, Warga Jakarta yang Ingin Gelar Akad Nikah hingga Perawatan Rambut di Salon Tinggal Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19, Ini Dia Sektor yang Sudah Bisa Aktif Lagi

Rabu, 04 Agustus 2021 | 15:13
Dok. Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub

Ilustrasi aturan syarat perjalanan selama PPKM level 4.

Gridhot.ID - Pemerintah kini memang makin mempercepat program vaksinasi covid-19 untuk rakyat Indonesia.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, kini pemerintah bahkan mulai menerapkan aturan wajib vaksin bagi warga yang ingin mengakses kegiatan atau sektor usaha tertentu di publik.

Jakarta jadi salah satu kota yang siap memulai menerapkan aturan ini.

Sertifikat vaksinasi Covid-19 akan jadi salah satu syarat pelonggaran berbagai aktivitas publik di Ibu Kota.

Baca Juga: Hot News! Ahmad Dhani dan El Rumi Sama-sama Tidur di Ranjang Rumah Sakit, Suami Mulan Jameela Ternyata Lakukan Hal Ini di UGD Bersama Putranya

Dikutip Gridhot dari Kontan, hal itu ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan data efek vaksinasi terhadap tingkat keparahan dan risiko kematian akibat Covid-19 di Jakarta.

"Kami memutuskan, vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya di Jakarta," kata Anies dalam keterangan video yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (31/7/2021).

Anies memaparkan, dari 4,2 juta warga ber-KTP DKI yang telah menerima vaksinasi Covid-19 minimum dosis pertama, hanya 2,3 persen yang terinfeksi Covid-19. Mereka juga hanya merasakan gejala ringan.

Baca Juga: Hot News! Wuhan Kota Pertama Ditemukan Virus Corona Kembali Lockdown Usai Merasa Bebas dari Covid-19, Hal Ini Penyebabnya

Selain itu, hanya 13 dari 100.000 orang yang meninggal dunia akibat Covid-19 setelah divaksin. Anies pun menjamin vaksinasi Covid-19 di Jakarta bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.

Menurut dia, di Jakarta sudah ada ratusan sentra vaksinasi di setiap kelurahan dan puskesmas yang bisa diakses oleh warga Ibu Kota.

Pemprov DKI telah memenuhi target vaksinasi Covid-19 dosis pertama sebanyak 7,5 juta orang per 31 Juli 2021. Oleh karena itu, Anies kembali mengajak warga Ibu Koa agar segera mendaftarkan diri untuk ikut program vaksinasi Covid-19.

"Dengan cara begitu insya Allah kita bisa sama-sama menekan potensi perburukan, potensi fatalitas. Potensi penularan tetap ada, dan kita ingin melindungi. Artinya kalau ada kegiatan dan tetap tertular, insya Allah risikonya kecil untuk terjadi kasus berat apalagi pemberatan atau pada fatalitas," ungkap Anies.

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Hati AHY Teriris, Suami Annisa Pohan Umumkan Kabar Duka Kepergian Sosok yang Paling Dikaguminya Selama Ini

Saat ini, Pemprov DKI telah menerbitkan aturan yang mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat aktivitas di sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata.

Aturan tersebut tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Adapun sektor usaha yang mewajibkan pekerja dan pelanggannya menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah sebagai berikut:

- Penyedia jasa akomodasi seperti hotel dan guest house- Kegiatan usaha restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM level 4- Salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri- Keluarga, tamu undangan, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan

Baca Juga: Mulai Hapus Kesedihannya, Amanda Manopo Sudah Kembali Syuting Pasca Kepergian Sang Ibunda, Kakak Sang Artis Bongkar Kondisi Lawan Main Arya Saloka

Selain itu, sertifikat vaksin juga jadi syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api.

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, kontan