Find Us On Social Media :

Siap Longgar, Warga Jakarta yang Ingin Gelar Akad Nikah hingga Perawatan Rambut di Salon Tinggal Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19, Ini Dia Sektor yang Sudah Bisa Aktif Lagi

Ilustrasi aturan syarat perjalanan selama PPKM level 4.

Gridhot.ID - Pemerintah kini memang makin mempercepat program vaksinasi covid-19 untuk rakyat Indonesia.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, kini pemerintah bahkan mulai menerapkan aturan wajib vaksin bagi warga yang ingin mengakses kegiatan atau sektor usaha tertentu di publik.

Jakarta jadi salah satu kota yang siap memulai menerapkan aturan ini.

Sertifikat vaksinasi Covid-19 akan jadi salah satu syarat pelonggaran berbagai aktivitas publik di Ibu Kota.

Baca Juga: Hot News! Ahmad Dhani dan El Rumi Sama-sama Tidur di Ranjang Rumah Sakit, Suami Mulan Jameela Ternyata Lakukan Hal Ini di UGD Bersama Putranya

Dikutip Gridhot dari Kontan, hal itu ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan data efek vaksinasi terhadap tingkat keparahan dan risiko kematian akibat Covid-19 di Jakarta.

"Kami memutuskan, vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya di Jakarta," kata Anies dalam keterangan video yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (31/7/2021).

Anies memaparkan, dari 4,2 juta warga ber-KTP DKI yang telah menerima vaksinasi Covid-19 minimum dosis pertama, hanya 2,3 persen yang terinfeksi Covid-19. Mereka juga hanya merasakan gejala ringan.

Baca Juga: Hot News! Wuhan Kota Pertama Ditemukan Virus Corona Kembali Lockdown Usai Merasa Bebas dari Covid-19, Hal Ini Penyebabnya

Selain itu, hanya 13 dari 100.000 orang yang meninggal dunia akibat Covid-19 setelah divaksin. Anies pun menjamin vaksinasi Covid-19 di Jakarta bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.

Menurut dia, di Jakarta sudah ada ratusan sentra vaksinasi di setiap kelurahan dan puskesmas yang bisa diakses oleh warga Ibu Kota.