Find Us On Social Media :

Satgas Covid-19 Angkat Tangan, Begini Nasib Pemilik Hajatan yang Nekat Gelar Orkes Dangdut Saat PPKM di Madura

Gelaran orkes dangdut di Sampang, Madura, yang melanggar aturan PPKM Level 4

Gridhot.ID - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021.

Namun, masih ada saja yang nekat melanggar kebijakan yang sudah diterapkan.

Baru-baru ini pelanggaran prokes terjadi dalam aksi gelaran orkes dangdut di sebuah hajatan pernikahan.

Baca Juga: Selama Ini Diam, Inilah Sosok Raiden Soedjono yang Gugat Cerai Tyas Mirasih Setelah 4 Tahun Dinikahi, Ternyata Bukan Seorang Pengusaha, Ini Pekerjaan Aslinya

Dilansir dari TribunMadura.co, kejadian tersebut dilakukan oleh warga di Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Senin (2/8/2021) malam.

Acara tersebut tentu melanggar aturan PPKM Level 4 yang tengah digalakkan pemerintah untuk menekan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sebelum acara berlangsung, pihak Satgas Covid-19 Kecamatan Camplong rupanya sudah memberi peringatan kepada penyelenggara.

Baca Juga: 20 Tahun Ditutup Rapat, Penyanyi Cantik Ini Ngaku Sudah Hamil 3 Bulan Saat Nikah Resmi dengan Suaminya, Terbongkar Fakta di Baliknya

Penyelenggara diminta untuk membatalkan orkes dangdut tersebut karena memicu kerumunan.

Sayangnya, peringatan dari Satgas Covid-19 tak diindahkan dan acara orkes dangdut tetap digelar.