Gridhot.ID -Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 tinggal menungggu tahap Seleksi Kompetisi Dasar (SKD).
Mengutip Kompas.com, jadwal SKD CPNS 2021 tidak lepas dari adanya Surat Pengumuman BKN Nomor: 02/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2021 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Tahapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2021.
Dalam surat itu, ada perubahan jadwal pendaftaran CPNS 2021 sehingga terjadi perubahan jadwal ujian hingga pengumuman kelulusan.
Semula jadwal ujianSKD CPNS 2021 akan berlangsung tanggal 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode computer assisted test (CAT) di tengah pandemi Covid-19.
Diketahui, tahun ini akan kembali diselenggarakan seleksi aparatur sipil negara (ASN) dengan metode sistem CAT, sementara pandemi Covid-19 belum berakhir.
Prosedur ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tanggal 17 Mei 2021.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, prosedur prokes pelaksanaan seleksi ASN 2021 ini disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan instansi pemerintah daerah.
"Sebagai pedoman bagi panitia penyelenggara seleksi ASN" kata Paryono kepada Kompas.com, Kamis (20/5/2021).
Pedoman seleksi CAT BKN ini, lanjut dia, mencakup kebijakan umum, prosedur penyelenggaran seleksi, hingga langkah yang diterapkan bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Pedoman umum yang perlu disiapkan oleh Tim Pelaksana CAT BKN bersama Panitia Seleksi Instansi meliputi ketersediaan infrastruktur memadai bagi pelaksanaan seleksi CAT BKN, baik dari aspek spesifikasi teknis dan fasilitas standar prokes di lokasi ujian.
Aspek spesifikasi teknis sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN, sedangkan aspek ketersediaan fasilitas standar prokes termasuk membentuk Tim Kesehatan di masing-masing titik lokasi (Tilok) seleksi.
Peserta
Surat edaran ini juga memuat pedoman umum yang perlu diperhatikan setiap peserta seleksi. Berikut rangkumannya:
- Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi
- Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi
- Peserta wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Selain itu, diimbau menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain tiga lapis.
- Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahanBaca Juga: Hot News! Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 di Link sscasn.bkn.go.id, Pahami Beda Ketentuan Masa Sanggah untuk CPNS dan PPPK
- Menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer
- Membawa alat tulis pribadi Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)
- Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah
- Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
Sementara itu, BKN tetap memastikan bahwa live scoring CAT BKN ditayangkan secara langsung di media online streaming.
Paryono menyebutkan, BKN juga bekerja sama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta seleksi di sekitar lokasi seleksi.
Selain itu, setiap titik lokasi ujian harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Bagi peserta seleksi yang suhu tubuhnya lebih 37,3 derajat Celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan di Tilok.
"Apabila hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap memiliki suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius, maka dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian," tutur dia.
Jika peserta dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN setelah Panitia Instansi berkoordinasi dengan BKN.
Jika tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.
Selanjutnya, bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada Panitia Instansi yang dilamar.
Setelah itu, panitia instansi bersurat kepada Kepala BKN berupa surat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat.
"Surat permohonan disampaikan dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang, lalu BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi," ujar Paryono.
Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka panitia seleksi instansi melaporkan kepada tim pelaksana CAT BKN dan dibuatkan berita acara peserta terkonfirmasi positif Covid-19 sesuai lampiran surat edaran.
Peserta dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan di ruangan khusus yang disediakan di Tilok.
(*)