Find Us On Social Media :

Catat! Ini Perbedaan Sertifikat Vaksin dan Kartu Vaksin Covid-19 yang Diberikan oleh Puskesmas atau Sentra Vaksinasi

Kartu vaksinasi Covid-19

Gridhot.ID- Sertifikat vaksin Covid-19 saat marak digunakan sebagai syarat masuk ke sejumlah tempat publik.

Penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 di Jakarta sendiri berlaku setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan terbaru terkait PPKM Level 4 di Ibu Kota.

Aturan penggunaan sertifikat vaksin tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021 yang diteken pada 3 Agustus 2021.

Baca Juga: 'Dia Berbaring, Bukan Mati', Kondisi Mbak You Usai Meninggal Dunia di Luar Nalar, Guru Spiritual Ungkap Hal Mengejutkan Ini

Sertifikat vaksin Covid-19 ini beda dengan lembaran bukti sudah vaksin yang diberikan pihak puskesmas, rumah sakit, atau sentra vaksinasi ya, Kawan Puan.

Yang dimaksud dengan sertifikat vaksin Covid-19 itu adalah lembar sertifikat yang kamu akses dan dapatkan dari PeduliLindungi.

Sertifikat vaksin digital itulah yang jadi syarat masuk mal, melakukan perjalanan dengan transportasi umum, menginap di hotel, makan di warung atau restoran, serta di berbagai aktivitas publik lainnya.

Lalu bagaimana jika data sertifikat vaksin Covid-19 salah? Misalnya terdapat kesalahan pada nama, tempat tanggal lahir, dan data diri lainnya?.

Baca Juga: Tes DNA Jadi Pembuktian Valid, Wenny Ariani Minta Rezky Aditya Tak Sembunyi Hingga Ungkap Momen Anak dengan Suami Citra Kirana