GridHot.ID - Ditetapkan sebagai tersangka, Dokter Richard Lee masih ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, istri Richard Lee, Reni Effendi, bersama kuasa hukum suaminya, Razman Nasution, terlihat mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021) pukul 18.02 WIB.
Reni Effendi tidak ingin memberikan keterangan kepada wartawan dan menyerahkan semuanya kepada Razman.
Reni Effendi terlihat hanya meneteskan air mata meski wajahnya tertutup oleh masker putih.
Razman Arif Nasution menyebut Richard Lee baru mau di-BAP, jika didampingi dirinya.
"Klien saya telepon pakai HP penyidik, beliau minta didampingi. Dia tidak mau BAP sebelum saya datang," jelas Razman.
"Posisi saya murni sebagai lawyer profesional yang membela klien saya," sambungnya.
Tak hanya itu, tujuan kedatangannya juga ingin menjenguk kliennya.
"Saya pengin tahu tentang keadaan klien saya tadi malam jam 10," ujarnya.
Melansir informasi dari Grid.ID, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakses akun media sosialnya dan menghapus barang bukti atas laporan Kartika Putri, atas dugaan pencemaran nama baik.
Atas perbuatannya, Richard Lee dikenakan pasal 30 Jo pasal 46 UU ITE atau pasal 231 KUHP atau 221 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.
(*)