Sambangi Polda Metro Jaya dengan Reni Effendi, Razman Nasution Sebut dr Richard Lee Miliki Permintaan Khusus

Jumat, 13 Agustus 2021 | 09:00
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI

Sambangi Polda Metro Jaya dengan Reni Effendi, Razman Nasution Sebut dr Richard Lee Miliki Permintaan Khusus

GridHot.ID - Ditetapkan sebagai tersangka, Dokter Richard Lee masih ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, istri Richard Lee, Reni Effendi, bersama kuasa hukum suaminya, Razman Nasution, terlihat mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021) pukul 18.02 WIB.

Reni Effendi tidak ingin memberikan keterangan kepada wartawan dan menyerahkan semuanya kepada Razman.

Baca Juga: Percepat Kepulangannya ke Indonesia Demi Sambut Permintaan Mediasi Dr Richard Lee, Kartika Putri Justru Dibuat Kecewa dan Makan Hati: Saya Merasa Dipermainkan!

Reni Effendi terlihat hanya meneteskan air mata meski wajahnya tertutup oleh masker putih.

Razman Arif Nasution menyebut Richard Lee baru mau di-BAP, jika didampingi dirinya.

"Klien saya telepon pakai HP penyidik, beliau minta didampingi. Dia tidak mau BAP sebelum saya datang," jelas Razman.

Baca Juga: Lagi-lagi Gagal Mediasi, dr Richard Lee Sebut Keberatan dengan Syarat Damai yang Diajukan Kartika Putri, Dokter Kecantikan Ini Justru Berikan Sindiran Menohok: Katanya Warga Negara yang Baik Dipanggil Kok Nggak Dateng?

"Posisi saya murni sebagai lawyer profesional yang membela klien saya," sambungnya.

Tak hanya itu, tujuan kedatangannya juga ingin menjenguk kliennya.

"Saya pengin tahu tentang keadaan klien saya tadi malam jam 10," ujarnya.

Baca Juga: Dijemput Paksa oleh Petugas di Rumahnya, Ini Sosok dr Richard Lee yang Berseteru dengan Kartika Putri, Rupanya Pemilik Klinik Kecantikan Ternama

Melansir informasi dari Grid.ID, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakses akun media sosialnya dan menghapus barang bukti atas laporan Kartika Putri, atas dugaan pencemaran nama baik.

Atas perbuatannya, Richard Lee dikenakan pasal 30 Jo pasal 46 UU ITE atau pasal 231 KUHP atau 221 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.

Baca Juga: Hot News! Trending Petisi Selamatkan Richard Lee, Sudah Diteken Lebih dari 100 Ribu Orang, Polisi Ungkap Fakta Penangkapan Seteru Kartika Putri

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, Grid.ID