Batang Hidungnya Belum Juga Muncul di Polda Metro Jaya, Jerinx Bertolak ke Jakarta Lewat Jalur Ini

Jumat, 13 Agustus 2021 | 17:13
Kolase Instagram/Adam Deni dan Jerinx

Adam Deni polisikan Jerinx usai terima ancaman.

GridHot.ID - Jerinx SID lagi-lagi tersandung kasus hukum.

Kali ini, suami Nora Alexandra itu terseret kasus dugaan pengancaman.

Melansir Kompas TV, kasus dugaan pengancaman yang menyeret nama Jerinx masih berlanjut.

Sebelumnya, Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman kepada pegiat media sosial, Adam Deni. Oleh karenanya, Jerinx harus bertandang dari Bali ke Jakarta.

Dilansir dari Kompas.com, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx terkait laporan blogger Adam Deni, Kamis (12/8/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Jerinx bakal menghadiri pemeriksaan.

"Hari ini dijadwalkan pemanggilan kedua untuk saudara J. Hasil komunikasi dengan J, dia siap menghadiri pemanggilan," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga: Curhatan Nora Alexandra Lihat Jerinx Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka, Singgung Kehidupan Rumah Tangga, Berharap Suaminya Bisa Lakukan Hal Ini

Ini merupakan panggilan kedua bagi Jerinx setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ancaman disertai kekerasan terhadap Adam Deni.

"Sekarang sudah berangkat dari Bali pagi tadi menggunakan kendaraan darat, (karena) persyaratan naik pesawat orang yang sudah vaksin," kata Yusri.

Pantauan Kompas.com di Polda Metro Jaya, hingga pukul 17.29 WIB Jerinx belum hadir.

Pada undangan klarifikasi Polda Metro Jaya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx juga berhalangan hadir dengan alasan kondisi kesehatan.

Seperti diketahui, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari pegiat media sosial Adam Deni.

Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Baca Juga: Hot News! Jerinx SID Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus Pengancaman Adam Deni, Nora Alexandra Akui Kewalahan(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kompas.com, Kompas TV