GridHot.ID - Perselisihan antara Kartika Putri dan dokter Richard Lee tampaknya memasuki babak baru.
Melansir Grid.id, diketahui bahwa Richard Lee akhirnya dibolehkan pulang setelah dijemput paksa polisi pada Rabu (11/8/2021).
Richard Lee sendiri sempat ditahan atas kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti.
Dan akhirnya, Polda Metro Jaya memulangkan Richard Lee pada Kamis (12/8/2021) malam.
Sementara itu, dilansir dari TribunJabar.id, Kartika Putri merespon ucapan Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum dr Richard Lee yang menyebut dia mendapat perlindungan orang kuat saat berperkara dengan dokter kecantikan tersebut.
Tak mau ambil pusing, Kartika Putri balik menyerang Razman Arif Nasution dengan membeberkan semua ucapan dia di hadapan media.
Kartika membandingkan dirinya dengan Razman yang selalu membawa nama Kapolda, Kapolri hingga jabatan jubir Presiden setiap kali diwawancarai.
"Siapalah saya, kalau bapak Razman bilang di media bahwa ada orang kuat di belakang saya, saya cuman bisa jawab Bang saya cuman punya Allah SWT dan keluarga saya," beber Kartika Putri di kawasan Puncak Bogor, beberapa waktu lalu.
"Karena yang selama ini menyebut Kapolri, Kapolda, Jubir Presiden bapak Jokowi, itu kan selalu bapak Razman. Kalau saya ya apalah saya ini cuman ada kakak dan om yang dampingin," terangnya.
Kartika mengaku enggan berbuat zalim pada siapapun. Ia hanya menyesalkan karena masalahnya dengan Richard Lee jadi sebesar ini.
"Itu aja sih saya nggak mau sezalim itu, kalau sejak awal itikad baik saya disambut baik dan tidak ada keegoisan terhadap suatu orang atau personal, saya rasa nggak akn terjadi hari ini," terangnya.
Nama Kartika Putri jadi bulan-bulanan netizen setelah Richard Lee diamankan secara paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya beberapa waktu lalu.
Netizen menyalahkan Kartika sehingga dokter kecantikan tersebut harus dijemput paksa saat itu.
Meski sedang berperkara dengan Kartika, Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan penjemputan Richard Lee karena adanya upaya ilegal akses dan penghilangan barang bukti pada media sosial yang disita penyidik.
(*)