Lapas Gunung Sindur Geger, Habib Bahar Aniaya Ryan Jombang Gara-gara Ogah Bayar Utang, Pengacara Sang Pembunuh Berantai Beberkan Fakta Ini

Kamis, 19 Agustus 2021 | 14:25
Kolase Tribunnews

Ryan Jombang - Bahar bin Smith.

GridHot.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sempat dibuat geger.

Pasalnya, melansir Kompas.com, narapidana Bahar bin Smith terlibat perselisihan dengan Ryan Jombang di dalam lapas tersebut.

Mujiarto menyebutkan, permasalahan uang itu terjadi karena kesalahpahaman antara kedua belah pihak hingga memicu perselisihan dan pertengkaran.

Dilansir dari Wartakotalive.com, Habib Bahar bin Smith, pendakwah yang kini menjadi terpidana kasus penganiayaan terhadap remaja, melakukan penganiayaan kepada narapidana kasus pembunuhan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Kasus Habib Bahar aniaya Ryan Jombang itu terkait masalah utang piutang.

Diketahui, Habib Bahar meminjam uang kepada Ryan Jombang, terpidana kasus pembunuhan berantai yang telah divonis mati.

Habib Bahar diketahui tidak mau membayar utangnya kepada Ryan Jombang.

"Lalu Ryan dianiaya intinya begitu," kata Pengacara Ryan Jombang, Kasman Sangaji saat berbincang dengan Tribun, Rabu(18/8/2021).

Baca Juga: Sebut Habib Bahar Lontarkan Teriakan untuk Bunuh Driver Taksi Online yang Dipukulnya, Saksi Ini Kena Semprot Sang Terdakwa: Bohong Kamu!

Kasman menyebut Habib Bahar berutang kepada Ryan Jombang sebesar Rp 10 juta.

"Pinjam bertahap Rp 10 juta. Belum dibayar, Habib Bahar yang berutang," kata Kasman.

Belum diketahui untuk apa Habib Bahar meminjam uang kepada Ryan Jombang sebesar Rp 10 juta, namun, rencananya lanjut Kasman, Ryan Jombang akan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian.

"Ada(rencana lapor polisi) tapi kami lagi kumpulkan bukti-bukti," kata Kasman.

Diketahui, Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang menjadi narapidana kasus pembunuhan.

Ia membunuh 11 orang di Jakarta dan Jombang, kampung halamannya dengan rentang waktu 2006 hingga 2008.

Kasusnya terbongkar dimulai dengan penemuan potongan tubuh Heri Santoso (40) seorang manager di perusahaan swasta di Jakarta, di dekat Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan pada 12 Juli 2008.

Dia dijatuhi hukuman mati, namun hingga saat ini belum kunjung dieksekusi.

Sementara, Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap dua orang remaja.

Baca Juga: Terungkap di Pengadilan, Istri Bahar Bin Smith Ternyata Sudah Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya

(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kompas.com