GridHot.ID -Bahar bin Smith menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan sopir taksi online bernama Ardiansyah.
Melansir Kompas.com dan Tribunnews.com, penganiayaan itu terjadi pada tahun 2018.
Bahar bin Smith menjelaskan bahwa ia melakukan penganiayaan itu karena istrinya,Jihana Rokayahm mengadu telah digoda oleh Andriansyah.
Hal tersebut terungkap dari fakta persidangan pemeriksaan saksi di ruang 1 Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (27/4/2021).
Sementara itu. Ardiansya yang hadir di persidangan mengatakan dirinya sudah mengenal istri Bahar bin Smith selama satu bulan saat tahun kejadian.
"Selama satu bulan itu, sebagai sopir taksi online, sudah sering mengantar tiga sampai empat kali untuk belanja dan membeli TV," ucap Ardiansyah.
Bahar pun mengatakan dirinya tidak mungkin menganiaya Ardiansyah hanya gara-gara istrinya pulang malam.
"Istri saya turun dari mobil dan berkata kalau istri saya digoda oleh saudara Ardiansyah sehingga itulah yang membuat saya melakukan tindak pidana. Istri saya turun dari mobil dan mengadu, saya posisi bangun tidur, saya datangi dan saya pukuli saudara Ardiansyah," ucap Bahar.
"Saya tidak dan saya tidak ada menggoda apa-apa," ucap Ardiansyah.