GridHot.ID - Bahar bin Smith menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan sopir taksi online bernama Ardiansyah.
Melansir Kompas.com dan Tribunnews.com, penganiayaan itu terjadi pada tahun 2018.
Bahar bin Smith menjelaskan bahwa ia melakukan penganiayaan itu karena istrinya, Jihana Rokayahm mengadu telah digoda oleh Andriansyah.
Hal tersebut terungkap dari fakta persidangan pemeriksaan saksi di ruang 1 Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (27/4/2021).
Sementara itu. Ardiansya yang hadir di persidangan mengatakan dirinya sudah mengenal istri Bahar bin Smith selama satu bulan saat tahun kejadian.
"Selama satu bulan itu, sebagai sopir taksi online, sudah sering mengantar tiga sampai empat kali untuk belanja dan membeli TV," ucap Ardiansyah.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar