GridHot.ID - Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.
Diketahui bahwa sebelumnya, penyidik Polda Jawa Barat menerima laporan dari korban yang merupakan sopir taksi online pada 2018 lalu.
Atas kasus yang menimpa kliennya tersebut, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith angkat bicara.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, menegaskan bahwa pihaknya segera mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.
Sebelumnya, Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
"Kemudian secara politik, kita akan minta Komisi III DPR untuk atensi atas kriminalisasi ini, karena sebelumnya sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan ke polisi. Tapi, kenapa tetap diproses? Ini menunjukkan nyata-nyata kriminalisasi terhadap Bahar," kata Aziz kepada Kompas.com saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).
Aziz menyatakan, pihaknya dan Bahar bin Smith akan menolak apabila diminta untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar