Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lagi-lagi Ditetapkan sebagai Tersangka, Bahar bin Smith Siapkan Praperadilan, Kuasa Hukum: Kriminalisasi Sangat Nyata

Desy Kurniasari - Rabu, 28 Oktober 2020 | 12:25
Tak ada lagi rambut gondrong Habib Bahar bin Smith di Nusakambangan
Tribun Bogor/Wartakota

Tak ada lagi rambut gondrong Habib Bahar bin Smith di Nusakambangan

GridHot.ID - Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.

Diketahui bahwa sebelumnya, penyidik Polda Jawa Barat menerima laporan dari korban yang merupakan sopir taksi online pada 2018 lalu.

Atas kasus yang menimpa kliennya tersebut, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith angkat bicara.

Baca Juga: Perjuangkan Keadilan Bagi Habib Bahar bin Smith, Kuasa Hukum Ajukan Surat Audiensi ke Mahfud MD, Tapi Hal Ini yang Didapatkannya

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, menegaskan bahwa pihaknya segera mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.

Sebelumnya, Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

"Kemudian secara politik, kita akan minta Komisi III DPR untuk atensi atas kriminalisasi ini, karena sebelumnya sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan ke polisi. Tapi, kenapa tetap diproses? Ini menunjukkan nyata-nyata kriminalisasi terhadap Bahar," kata Aziz kepada Kompas.com saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: Masih Tak Terima Junjungannya Ditahan di Nusakambangan, Pihak Habib Bahar bin Smith Ngadu ke Mahfud MD hingga Fadli Zon, Ini yang Didapatkannya

Aziz menyatakan, pihaknya dan Bahar bin Smith akan menolak apabila diminta untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Apa pun bentuknya terkait Habib Bahar, langkahnya langsung saja sidang di pengadilan, tidak perlu BAP. Jadi kalau mau kriminalisasi langsung saja, enggak usah berbelit-belit pakai formalitas prosedur yang ngawur dan ngarang itu," kata Aziz.

"Kita menolak untuk itu dan Habib Bahar juga menolak sesuai arahan kami kuasa hukum," kata dia.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x