GridHot.ID - Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.
Diketahui bahwa sebelumnya, penyidik Polda Jawa Barat menerima laporan dari korban yang merupakan sopir taksi online pada 2018 lalu.
Atas kasus yang menimpa kliennya tersebut, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith angkat bicara.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, menegaskan bahwa pihaknya segera mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.
Sebelumnya, Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
"Kemudian secara politik, kita akan minta Komisi III DPR untuk atensi atas kriminalisasi ini, karena sebelumnya sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan ke polisi. Tapi, kenapa tetap diproses? Ini menunjukkan nyata-nyata kriminalisasi terhadap Bahar," kata Aziz kepada Kompas.com saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).
Aziz menyatakan, pihaknya dan Bahar bin Smith akan menolak apabila diminta untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Apa pun bentuknya terkait Habib Bahar, langkahnya langsung saja sidang di pengadilan, tidak perlu BAP. Jadi kalau mau kriminalisasi langsung saja, enggak usah berbelit-belit pakai formalitas prosedur yang ngawur dan ngarang itu," kata Aziz.
"Kita menolak untuk itu dan Habib Bahar juga menolak sesuai arahan kami kuasa hukum," kata dia.