GridHot.ID -Habib Bahar bin Smith dipindahkan ke Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap.
Terkait pemindahan itu, sebagaimana dilansir dari Tribujabar.id, pihak Habib Bahar bin Smith rupanya masih tidak terima.
Pihak Habib Bahar bin Smith kemudian mengirim surat audiensi kepada Menkopolhukam Mahfud MD.
Baca Juga: Masih Tak Terima Junjungannya Ditahan di Nusakambangan, Pihak Habib Bahar bin Smith Ngadu ke Mahfud MD hingga Fadli Zon, Ini yang DidapatkannyaNamun demikian, hingga kini,belum ada tanggapan perkembangan terbaru soal permintaan audiensi dari tim penasihat hukum Habib Bahar bin Smith kepada Menkopolhukam Mahfud MD.
Hal tersebut diutarakan oleh pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Tribun Jabar melalui ponselnya.
"Belum ada kabar dari Pak Mahfud MD (soal audiensi). Kami belum tahu dalam waktu dekat akan ke Nusakambangan lagi. Nanti kami infokan semuanya lebih lanjut," ujar Aziz, dari Kota Bandung, Kamis (18/6/2020).
Sebelumnya, tim kuasa hukum telah melakukan audiensi dengan anggota DPR RI, Fadli Zon pada hari Rabu (20/5/2020), malam.
Sedangkan, terhadap Mahfud MD hingga kini belum memperoleh jadwal bertemu setelah menyampaikan melalui surat.
Kedua proses tersebut, dinilai bertujuan untuk membantu pihaknya supaya mengembalikan proses program asimilasi kliennya.
"Nanti kami kembali akan menyambangi Nusakambangan dalam waktu dekat ini," katanya pada hari Jumat (5/6/2020), lalu.