Gridhot.ID - Masih teringat di benak kita mengenai kasus penganiayaan yang menimpa Habib Bahar bin Smith.
Dirinya kini ditahan akibat terbukti melakukan penganiayaan kepada salah seorang remaja.
Habib Bahar kemudian divonis 3 tahun penjara atas perbuatannya melakukan penganiayaan tersebut.
Selama ditahan, banyak kabar beredar mengenai kondisi dirinya.
Bahkan sempat dikabarkan kalau Habib Bahar dianiaya di lapas Cibinong namun ternyata kabar tersebut hoax adanya.
Diketahui Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar dalam kasus dugaan penganiayaan dua remaja MHU (17) dan ABJ (18).
Polisi menjerat BS dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Ramai di media sosial, khusunya Instagram, beredar surat yang disebut-sebut ditulis sendiri oleh Habib Bahar bin Smith.
Adapun isi surat tersebut mengandung pesan bahwa Habib Bahar bin Smith tak mempermasalahkan dirinya dihukum kurungan penjara.