Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lagi-lagi Ditetapkan sebagai Tersangka, Bahar bin Smith Siapkan Praperadilan, Kuasa Hukum: Kriminalisasi Sangat Nyata

Desy Kurniasari - Rabu, 28 Oktober 2020 | 12:25
Tak ada lagi rambut gondrong Habib Bahar bin Smith di Nusakambangan
Tribun Bogor/Wartakota

Tak ada lagi rambut gondrong Habib Bahar bin Smith di Nusakambangan

Menurut Aziz, korban alias pelapor sebenarnya sudah menyatakan kesepakatan damai atas kasus penganiayaan yang terjadi pada 2018.

Baca Juga: Bantah Dihajar Sampai Bonyok di Nusakambangan, Bahar Smith Ngaku Dapat Perlakuan Lembut Oleh Para Petugas: Kalau Saya Diperlakukan Buruk, Saya Akan Lebih Jahat dan Lebih Buruk Lagi

Aziz mengatakan, korban juga sudah mencabut laporan polisi.

"Kasusnya 2018 sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Jadi ini bukan upaya pembungkaman lagi, tapi kriminalisasi sangat nyata," kata dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Rambut Pirang Gondrongnya Berubah Gundul, Penampilan Terbaru Habib Bahar bin Smith di Nusakambangan Jadi Sorotan, Sang Ulama: Tidak Ada yang Bisa Paksa Saya!

Dalam surat tersebut, Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018, dengan pelapor bernama Adriansyah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulBahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka, Pengacara Siapkan Praperadilan(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x