Find Us On Social Media :

Resmi Divonis 12 Tahun Penjara, Juliari Batubara Tak Bakal Bisa Dapat Jabatan Publik 4 Tahun Setelah Masa Pidana Pokok, Ini Deretan Hukuman Sang Mantan Mensos

Eks Menteri Sosial Juliari Batubara

Gridhot.ID - Juliari Batubara kini telah resmi divonis oleh hakim.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews sebelumnya, Juliari Batubara sempat minta agar dirinya dibebaskan setelah terjerat kasus korupsi pengadaan bansos covid-19.

KPK juga sempat menyebut adanya ancaman hukuman mati yang kemudian turun menjadi 11 tahun penjara.

Baca Juga: Awan Hitam Kemenangan Taliban, Pejabat Amerika Serikat Cium Kebangkitan ISIS yang Diduga Bakal Serang Bandara Kabul, Strategi Ini Dibuat untuk Jaga-jaga

Kini dikutip Gridhot dari Kompas.com, Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/8/2021).

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Trik Jawab Soal TIU SKD CPNS 2021 Tentang Jarak, Kecepatan dan Waktu, Ingat Rumus Jokowi, Berikut Kisi-kisi dan Pembahasannya