Grid Hot - Seputar peristiwa terkini

Resmi Divonis 12 Tahun Penjara, Juliari Batubara Tak Bakal Bisa Dapat Jabatan Publik 4 Tahun Setelah Masa Pidana Pokok, Ini Deretan Hukuman Sang Mantan Mensos

Senin, 23 Agustus 2021 | 20:42
Grid Networks Eks Menteri Sosial Juliari Batubara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Eks Menteri Sosial Juliari Batubara

Gridhot.ID - Juliari Batubara kini telah resmi divonis oleh hakim.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews sebelumnya, Juliari Batubara sempat minta agar dirinya dibebaskan setelah terjerat kasus korupsi pengadaan bansos covid-19.

KPK juga sempat menyebut adanya ancaman hukuman mati yang kemudian turun menjadi 11 tahun penjara.

Baca Juga: Awan Hitam Kemenangan Taliban, Pejabat Amerika Serikat Cium Kebangkitan ISIS yang Diduga Bakal Serang Bandara Kabul, Strategi Ini Dibuat untuk Jaga-jaga

Kini dikutip Gridhot dari Kompas.com, Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/8/2021).

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Trik Jawab Soal TIU SKD CPNS 2021 Tentang Jarak, Kecepatan dan Waktu, Ingat Rumus Jokowi, Berikut Kisi-kisi dan Pembahasannya

Majelis hakim menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

"Menyatakan terdakwa, Juliari P Batubara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," ujar Damis.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan," ucap hakim.

Baca Juga: Bakal Ditempatkan di Dua Wilayah Rawan, Begini Penampakan KRI Golok 688, Kapal Siluman Canggih TNI AL yang Bakal Bikin Musuh Kocar-kacir

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.590.450.000 atau sekitar Rp 14,59 miliar.

Jika tidak diganti, maka bisa diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Adapun vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa KPK.

Baca Juga: Sifat Busuk Taliban Mulai Nampak, Para Militan Ingkar Janji dan Tembak Mati Kepala Kepolisian Afghanistan dengan Sadis, Begini Kronologinya

Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan itu dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK.

Jaksa menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.

Selain itu, Juliari juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar.

Baca Juga: Kiky Saputri Sujud Syukur Berhasil Daratkan Ciumannya dengan Mulus, Ekspresi Tak Terduga Anthony Ginting Dapat Kecupan Sang Komika Jadi Sorotan

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut mantan Mensos ini memerintahkan dua anak buahnya Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 dari perusahaan penyedia.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, tribunnews