PNS Bisa Lanjutkan Pendidikan, Ini Beda Izin Belajar dan Tugas Belajar Bagi ASN dan Syarat Mengajukannya

Selasa, 24 Agustus 2021 | 20:55
TRIBUNNEWS/ IRWAN RISMAWAN

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Gridhot.ID-Tak banyak yang tau, izin belajar dan tugas belajar untuk PNS rupanya punya formula berbeda.

Meski secara umum, izin belajar dan tugas belajar bagi PNS keduanya memberikan kesempatan untuk menempuh pendidikan formal di perguruan tinggi bagi anggota PNS.

Bedanya, bila mendapatkan izin untuk tugas belajar maka, biaya pendidikan PNS tidak ditanggung sendiri.

Sementara bila kamu mendapatkan izin belajar, PNS harus membiayai pendidikannya sendiri.

Baca Juga: Pernikahan Ketiganya Tak Terekspos, Risty Tagor Tiba-tiba Diisukan Kembali Menjanda, Tak Disangka Suaminya Punya Profesi Mentereng Ini

Lalu apa saja syarat untuk mengajukan tugas belajar dan izin belajar bagi PNS?.

Berikut penjelasannya.

Syarat Mengajukan Tugas Belajar

- Harus memiliki masa kerja minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS.

Baca Juga: Tak Kalah dari Sang Suami, Kemurahan Hati Istri Dokter Gunawan Ini Buat Keluarga Pasien Memuji, Begini Sosoknya yang Punya Segudang Prestasi

- Mendapatkan Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang

- Biaya pendidikan bersumber dari negara, bantuan pemerintah asing, swasta asing, badan internasional sponsor atau yang lain.

- Dibebaskan dari jabatan struktural dan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional, tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat.

- Program studi akreditasi Universitas yang dituju minimal B.

Baca Juga: Diisukan Cerai untuk Kali Ketiga, Risty Tagor Tak Tinggal Diam hingga Singgung Hal Ini

Sementara untuk syarat usia PNS yang akan mengajukan tugas belajar juga ada aturannya, seperti berikut:

- Kawan Puan, maksimal berumur 25 Tahun untuk program DI, DII, - DIII dan S1 atau setara namun untuk daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil) atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 37 tahun.

- Maksimal berumur 37 tahun untuk program S2 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 42 tahun.

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilailaihi Rojiun, Gara-gara Digerogoti Penyakit Ini, Komika Andi Gunawan Kehilangan Nyawa, Ernest Prakasa Ucap Belasungkawa

- Maksimal berumur 40 tahun untuk program S3 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 47 tahun.

Sementara untuk jangka waktu belajar terdiri dari beragam pilihan di antaranya program D1 paling lama 1 tahun, DII paling lama 2 tahun, DIII paling lama 3 tahun, S1/DIV paling lama 4 tahun, program S2 atau setara paling lama 2 tahun, dan program S3 atau setara paling lama 4 tahun.

Syarat pengajuan izin belajar

- PNS yang memiliki masa kerja minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS.

Baca Juga: Ikhlas Alvin Faiz Jadi Ayah Sambung Putranya, Zikri Daulay Ungkap Pesan Ini untuk Suami Henny Rahman: Gue Selalu Bilang Tolong...

- Mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat berwenang di Instansi.

- Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat.

- Tidak pernah melanggar kode etik sebagai PNS tingkat sedang atau berat.

- Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.

Baca Juga: Disentil Wakil Ketua DPRD, Gibran yang Parkir Mobil Dinas di SMK 2 Batik Surakarta Akui Hal Mengejutkan, Singgung Surat Permintaan Maaf

- Pendidikan yang ditempuh harus dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan di organisasi; dan program pendidikan yang ditempuh minimal berakreditasi B.

Artikel ini telah tayang di Parapuan dengan judul Wah! PNS Bisa Ajukan Tugas Belajar atau Izin Belajar, Ini Syaratnya.(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Parapuan