Bukti tersebut diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan untuk diteliti apakah terdapat unsur pidana di dalamnya
"Saudara AR juga diminta membawa bukti-bukti untuk diteliti penyelidik," jelas Yusri Yunus.
Dilansir dari TribunnewsBogor, kasus dugaan bullying yang dialami putri Ayu Ting Ting, resmi dilaporkan laporan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (21/8/2021) lalu.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT KIW untuk D3 dan S1, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya
Ia melaporkan akun Instagram @gundik_empang yang disebut melakukan penghinaan dan perundungan terhadap putri dan keluarga besarnya.
Atas pelaporan itu, Ayu Ting Ting melaporkan pemilik akun dengan dugaan pelanggaran Pasal 315 KUHP tentang Tindakan Penghinaan.