Gridhot.ID -Peserta SKD CPNS 2021 di Jawa, Madura dan Bali wajib vaksin minimal dosis pertama.
Diketahui, panitia seleksi nasional CPNS 2021 menetapkan sejumlah ketentuan untuk pelaksanaan SKD.
Ketentuan itu adalah melakukan tes swab PCR atau antigen, memakai double masker dan wajib vaksin untuk peserta Jawa, Madura dan Bali.
Namun, aturan tersebut ada pengecualian bagi peserta tertentu yang tidak bisa divaksin.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menegaskan bahwa, kewajiban mengikuti vaksin dosis pertama berlaku untuk peserta yang dijadwalkan ujian di Jawa, Bali dan Madura.
"Namun demikian kami sadar betul bahwa tidak semua orang bisa divaksin," ujar Suharmen dikutip dari Kompas.com dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (25/8/2021).
Lantas bagaimana nasib peserta yang tidak bisa memenuhi syarat untuk bisa dapat vaksin?
Suharmen menegaskan mereka masih tetap memiliki kesempatan mengikuti ujian CPNS 2021.
"Nah kalau ada yang tidak bisa divaksin misalnya ibu hamil atau menyusui, kemudian penyintas Covid yang waktunya belum 3 bulan, kemudian orang yang komorbid yang tidak bisa divaksin, maka yang bersangkutan wajib untuk membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta tersebut tidak bisa divaksin," ujarnya.
"Jadi mereka masih tetap diberikan kesempatan tapi harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa mereka tidak bisa divaksin karena beberapa alasan," sambung Suharmen.
Menurut Suharmen, panitia seleksi telah diminta untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat guna ketersediaan dan percepatan vaksinasi.
Meski begitu, BKN menyadari kondisi pasokan vaksin Covid-19 di setiap daerah tidaklah sama.
Apabila ketersediaan vaksin pada H-3 ternyata tidak mencukupi, maka pansel instansi dapat memutuskan peserta ujian CPNS 2021 tidak diwajibkan vaksin.
Tapi, keputusan ini tetap harus diambil setelah panitia seleksi setempat berbicara dengan BKN di pusat.
"Tentu setelah berkoordinasi dengan kami di pusat, apakah peserta tadi wajib atau tidak wajib mengikuti vaksin. Kami tentu saja sangat mendorong prinsip utamanya adalah kita tidak boleh merugikan para peserta," katanya.
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan meminta kepada para peserta yang memang tidak bisa divaksin untuk tak perlu khawatir.
Ia juga menyampaikan ketentuan mengenai surat dokter yang harus dibawa peserta.
"Surat dokter yang dimaksud haruslah surat dokter pemerintah sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan. Jadi setiap ada surat keterangan dari medis haruslah dokter pemerintah bukan dokter swasta, di Puskesmas juga sudah ada," tambahnya.
Adapun ujian SKD CPNS akan dijadwalkan berlangsung mulai 2 September 2021.
Surat vaksin menjadi salah satu di antara syarat bagi peserta, sesuai rekomendasi Satgas Covid-19.
(*)