Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jadi Syarat Ikut Tes SKD CPNS 2021, Peserta Wajib Bawa Dokumen Ini, Bisa Dicetak Usai Pengumuman Sanggah, Begini Caranya!

Candra Mega Sari - Sabtu, 14 Agustus 2021 | 14:42
Tangkap layar contoh Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021
BKN

Tangkap layar contoh Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021

Gridhot.ID -Peserta CPNS 2021 yang lolos seleksi administrasi tengah menunggu jadwal seleksi kompetensi dasar (SKD).

Tes SKD ini dilaksanakan berbasis komputer (computer assisted test/CAT).

Sebagai syarat mengikuti tes SKD, peserta yang akan mengikuti tes wajib membawa kartu ujian CPNS.

Baca Juga: Bukan Soal Tahun Lalu! Ini Bocoran Tes SKD CPNS dan PPPK 2021, Ingat Kelulusan Tidak Lagi Berdasarkan Ranking

Lantas, kapan cetak kartu ujian CPNS dapat dilakukan?

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, kartu ujian dapat dicetak setelah selesainya pengumuman masa sanggah.

"Bisa di-print setelah pengumuman masa sanggah selesai," kata Satya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/8/2021).

Menurut jadwal BKN, pengumuman pasca sanggah berlangsung pada 15 Agustus 2021.

Baca Juga: Aturan Baru Tes CPNS 2021, Diimbau Isolasi Mandiri 14 Hari Sebelum Ujian, BKN Jelaskan Nasib Peserta yang Positif Covid-19

Melansir informasi dari Buku Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, tombol "Cetak Kartu Peserta Ujian" akan muncul di halaman resume pendaftaran setelah admin instansi selesai melakukan semua tahapan sanggah.

Sebagai informasi, terdapat fasilitas sanggahan untuk peserta CPNS yang dinyatakan tak memenuhi syarat administrasi.

Mayoritas instansi saat ini tengah memberikan jawaban atas sanggahan yang masuk ke instansi masing-masing.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x