GridHot.ID - Rumah tangga persenterDita Fakhrana dan Ilham Akbar berada di ujung tanduk.
Melansir Kompas.com, Dita telah gugatan cerai terhadap suaminya itu pada 14 April 2021 di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Mengetahui gugatan tersebut, Ilham Akbar akhirnya angkat bicara.
Ilham Akbar mengaku heran dengan keputusan Dita yang mengajukan gugatan cerai terhadap dirinya.
Baca Juga: Masih Tinggal Serumah, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Pilih Mangkir dari Sidang Cerai, Ada Apa?
"Sebenarnya saya tidak mau bahas masalah ini lebih dalam, karena ini privasi. Tapi, kalau sudah ramai seperti ini dan kesannya dia yang menggugat saya, saya juga tidak akan tinggal diam,” ujar Ilham saat dihubungi wartawan, Jumat (27/8/2021).
"Dia yang ketahuan selingkuh, kok dia yang menguggat," lanjutnya.
Namun demikian, Ilham tak ingin membeberkan lebih jauh soal tuduhan perselingkuhan tersebut.
"Urusan rumah tangga saya bukan ranah publik," lanjut Ilham.
Dikutip dariTribunnews.com,gugatan Dita Fakhrana terdaftar dengan nomor perkara 1625/Pdt.G/2021/PA.JS.
Hal tersebut diungkapakan langsung oleh humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
"Memang ada perkara yang diajukan oleh Dita Fahrana Utami melawan Ilham Akbar Prawira. Perkara tsb terdaftar di PA Jaksel tanggal 14 April 2021," ujar Taslimah di kantornya, Jumat (27/8/2021)
"Dan sidang perdananya tanggal 8 Juni 2021," ujar sambungnya.
Meskipun sudah ditetapkan tanggal sidangnya perdana yang beragendakan mediasi di tanggal 8 Juni 2021, Dita dan Ilham sama-sama tidak hadir di persidangan.
"Pada sidang perdana tersebut, para pihak baik penggugat dan kuasa hukumnya tidak hadir. Demikian juga dengan tergugat Ilham Akbar Prawira tidak hadir," tuturnya.
Dalam sidang mediasi tersebut, hakim mengungkap bahwa tidak menemukan Ilham pada alamat yang sudah diberikan oleh Dita.
Sehingga karena alamatnya tidak benar dan pihak PA Jakarta Selatan tak bisa menemukan Ilham Akbar, perkara cerai keduanya pun tak bisa dilanjutkan.
"Sehingga karena alamat tersebut tidak jelas dan mengakibatkan pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan. Sehingga surat gugatan penggugat dinyatakan obscurible," terangnya.
Pada tanggal yang sama, Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus percerian Dita Fakhrana krada Ilham Perwira.
"Sehingga pertimbangannya adalah gugatan penggugat itu dinyatakan tidak dapat diterima di tanggal 8 Juni 2021," beber humas PA Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Dita Fakhrana dan Ilham Akbar resmi menikah pada Maret 2020 lalu usai menggelar acara lamaran pada Desember 2019.
(*)