Find Us On Social Media :

Penipu Artis Ganteng-ganteng Serigala Ngaku Utusan Jokowi Terciduk, Polisi Bongkar Lokasi Penangkapan yang Jauh dari Jakarta

Penipu Fahri Azmi kini berhasil ditangkap

Gridhot.ID - Fahri Azmi artis yang pernah mejeng di sinetron Ganteng-ganteng Serigala memang sedang mengalami nasib malang.

Dikutip Gridhot dari Warta Kota sebelumnya, Fahri baru saja ditipu Rp 75 juta oleh seseorang yang mengaku sebagai utusan Jokowi.

Setelah diurus oleh pihak kepolisian, kini kasus tersebut sudah mulai menuju titik terang.

Baca Juga: Bongkar Sifat Brutal Maia Estianty hingga Sebut Sang Istri Tukang Pukul yang Jago, Irwan Mussry Justru Merasakan Hal Ini Setelah Nikahi Mantan Ahmad Dhani

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap AH, pelaku penipuan kepada artis yang berkedok sebagai utusan Presiden RI Joko Widodo.

AH sudah menjadi tersangka atas kasus penipuan yang menimpa artis Fahri Azmi.

"Benar, anggota kami sudah mengamankan pelaku," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono saat dikonfirmasi, Minggu (29/8/2021).

Baca Juga: Padahal Aktif Olahraga, Tumor Sebesar 2 Cm Tumbuh di Payudara Artis Cantik Ini, Setelah Operasi Bertekad Lakukan Perubahan Pada Gaya Hidupnya

Kepala Unit Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy mengatakan, AH sempat berpindah tempat saat diburu polisi.

Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan AH di luar Pulau Jawa.

"Tersangka kami amankan di salah satu rumah yang berada di kawasan Palembang, Sumatera Selatan," kata Avril.

AH kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dimintai keterangan.

Avril menyebutkan, pihaknya akan menjelaskan kronologi peristiwa dalam konferensi pers dalam waktu dekat.

Baca Juga: Senyum Pamerkan Cincin di Jari Manisnya, Luna Maya Dituding Bohong Soal Lamaran, Sosok Ini Bongkar Hubungan Asmara Mantan Ariel NOAH

"Pelaku kami bawa ke Mapolres Jakbar, untuk informasi lebih lanjut akan disampaikan saat rilis," jelas Avril. Sebelumnya penyidik telah menggeledah rumah AH yang berlokasi di Kompleks Taman Villa Mulia, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (27/8/2021).

Namun, saat penggeledahan dilakukan, AH disebut sudah tak terlihat sejak akhir Juli 2021.

AH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan terkait laporan Fahri yang mengaku telah tertipu sebesar Rp 75 juta.

"Sudah (ditetapkan) tersangka. Sangkaan Pasal 372 dan 378, penipuan atau penggelapan," ujar Avrilendy. Fahri mulanya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 14 Juli 2021.

Laporan Fahri terkait penipuan itu teregister dengan nomor LP/B/3472/VII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Fahri sebelumnya mengemukakan, dugaan penipuan yang dialaminya itu bermula saat ia bertemu dengan pelaku di salah satu acara ulang tahun rekannya pada 10 Juni 2021.

Baca Juga: Usianya Baru 5 Tahun, Vania Athabina Sudah Punya Bisnis Sendiri, Anak Adopsi Venna Melinda Didoakan Begini

Kepada Fahri, AH mengaku bekerja sebagai utusan Presiden Jokowi yang juga pernah digadang sebagai calon menteri kesehatan menggantikan Terawan yang kala itu menjabat.

"Bahkan AH juga mengirimkan bukti pengangkatannya sebagai utusan khusus Presiden yang ditandatangani oleh Pak Joko Widodo," ujar Fahri dalam keterangannya, Kamis (15/7/2021).

Setelah perkenalan itu, pemain film Koala Kumal itu kemudian mempercayai AH hingga keduanya berteman.

Tak beberapa lama, Fahri dimintai tolong oleh AH yang mengaku sedang ada masalah karena rekeningnya dibekukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Ayu Ting Ting Beri Lampu Hijau, Ternyata Ini Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi Enji Jika Ingin Menemui Bilqis

"AH juga bilang saat ini sedang ada masalah di Kepolisian dan harus transfer uang sebesar Rp 450 juta secepatnya, sedangkan limit transfer per hari hanya Rp 250 juta," ucapnya.

Saat itu, Fahri mencoba membantu dengan meminjamkan uang Rp 75 juta karena dijanjikan akan segera diganti pada hari yang sama.

"Setelah ditransfer, AH menghilang dan sulit dihubungi. Ada data-data dan dua stempel, satu stempel utusan khusus Presiden, kedua stempel SDGs atau PBB. Kedua stempel akan saya jadikan bukti dalam proses hukum ini," ucap Fahri.

(*)